telkomsel halo

Tenaga Kerja Asing di Sektor TIK Dibidik SKKNI

08:35:13 | 11 May 2015
Tenaga Kerja Asing di Sektor TIK Dibidik SKKNI
Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Pemerintah akan memperketat aturan bagi tenaga kerja asing yang bergerak di sektor Telekomunikasi dan Informatika (TIK) dengan mengeluarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

“Kita sedang siapkan aturannya berupa Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Pemberlakuan dan Penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Aturan ini berlaku bagi tenaga kerja asing dan lokal di sektor TIK,” ungkap Kepala Balitbang SDM Kemenkominfo Basuki Yusuf Iskandar, belum lama ini.

Dalam draft aturan itu disebutkan SKKNI Bidang Kominfo terdiri antara lain dari Bidang Operator Komputer,  Bidang Jaringan Komputer dan Sistem Administrasi, Bidang Computer Technical Support, Bidang Jaringan Telekomunikasi Sub Bidang Jasa Multimedia, Bidang Keahlian Kehumasan, Bidang Jaringan Telekomunikasi Sub Bidang Teknisi Telekomunikasi Satelit, Bidang Auditor Teknologi Informasi, dan lainnya.

Rencananya, pemberlakuan SKKNI Bidang Kominfo dilakukan secara bertahap dimana tahun pertama wajib 20% dari total tenaga kerja yang menjadi obyek pemberlakuan SKKNI Bidang Kominfo yang telah ditetapkan.

Berikutnya di tahun kedua pemberlakuan wajib 40%, tahun ketiga wajib 60%, tahun keempat wajib 80%, dan tahun kelima wajib 100%  dari total tenaga kerja yang menjadi obyek pemberlakuan SKKNI Bidang Kominfo.
 
"Tenaga kerja asing nanti diwajibkan memenuhi aturan itu. Termasuk soal berbahasa Indonesia, jika Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan juga aturan kewajiban berbahasa Indonesia, soalnya kita merujuk ke Permenaker,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menaker  M Hanif Dhakiri sempat menyatakan ingin mengimplementasikan peraturan pemerintah soal tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia diwajibkan menguasai Bahasa Indonesia.

Di sektor telekomunikasi nasional sendiri tenaga kerja asing banyak di sektor penyedia  jaringan. Bahkan, pada 2012 lalu karyawan PT Huawei Tech Investment (HTI) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Huawei Tech Investment (Sehati) sempat berdemonstrasi karena melihat dominannya tenaga kerja asing dari Tiongkok. Kabarnya dari 4.000 karyawan Huawei se-Indonesia, ada 1.300 pekerja asing pada 2012 lalu.(wn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year