telkomsel halo

BI tegaskan bitcoin bukan alat pembayaran yang sah

12:23:16 | 13 Jan 2018
BI tegaskan bitcoin bukan alat pembayaran yang sah
JAKARTA (IndoTelko) - Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa virtual currency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Direktur Eksekutif​ Departemen Komunikasi BI Agusman dalam keterangan pers (13/1) menyatakan, langkah yang diambil institusinya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah.

"Pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency serta nilai perdagangan sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency," katanya.

Bank Indonesia menegaskan bahwa sebagai otoritas sistem pembayaran, Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017​ tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

"Bank Indonesia sebagai otoritas di bidang Moneter, Stabilitas Sistem Keuangan dan Sistem Pembayaran senantiasa berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen dan mencegah praktik-praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme," tutupnya.

Sebelumnya, Chief Executive Officer PT Tetra Impressa Investama (Teman Trader) Luqman El Hakim Syamlan menilai Bitcoin dan sejenisnya masih tergolong spekulasi.

“Harganya naik karena banyak yang membeli, dan itu sifatnya ikut-ikutan. Bitcoin juga rentan risiko seperti risiko pasar, risiko likuiditas, risiko teknologi, dan risiko regulasi,” ulasnya.

Luqman membandingkan berinvestasi di Bitcoin dengan saham. Untuk mencapai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ke level 6.000, pasar modal di Indonesia membutuhkan waktu 40 tahunan. Sebab, nilai saham setiap emiten dibatasi kenaikan dan penurunannya. Regulasinya pun jelas. Sementara Bitcoin tidak.

“Orang-orang yang membeli dengan harga rendah lalu sekarang harganya tinggi, satu saat pasti akan merealisasikan keuntungannya. Kalau tiba-tiba banyak yang menjual?” tanyanya.

Bitcoin kembali menjadi perbincangan setelah Reuters pada (11/1) melaporkan pemerintah Korea Selatan berencana untuk melarang perdagangan kriptocurrency atau uang virtual. Akibatnya, harga bitcoin instrumen investasi virtual mendadak jatuh berantakan.

Menteri Kehakiman Park Sang-ki mengatakan pemerintah sedang menyiapkan sebuah undang-undang untuk melarang perdagangan mata uang virtual di bursa domestik.

"Ada kekhawatiran besar mengenai mata uang virtual dan kementerian kehakiman pada dasarnya mempersiapkan sebuah RUU untuk melarang perdagangan kriptocurrency melalui pertukaran," kata Park dalam laporan itu.

Bitcoin yang diperkenalkan, 2009 lalu, sebagai alat pembayaran digital global tanpa batas geografi, mulai berdisrupsi menjadi barang komoditas—yang dipakai sebagai aset investasi. Bitcoin disebut-sebut sebagai "emas digital".

Dalam catatan, harga Bitcoin memang melesat jauh. Pada 2012 lalu, harga 1 BTC (satuan Bitcoin) adalah sekitar US$15. Belum lama sempat melesat ke lebih dari US$15 ribu, bahkan diprediksi akan menyentuh US$60 ribu pada 2018.

Di Indonesia, ada Bitcoin Indonesia yang dikenal sebagai perusahaan exchanger terbesar di dalam negeri. Kabarnya ada sekitar 550 ribu orang yang sudah bergabung berinvestasi.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year