telkomsel halo

Perubahan lisensi Telsus potensi langgar aturan?

05:18:01 | 28 Dec 2017
Perubahan lisensi Telsus potensi langgar aturan?
JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diingatkan masalah mengubah aturan main bagi pemilik ijin Telekomunikasi Khusus (Telsus) untuk menghadirkan efisiensi di industri Halo-halo.

"Perubahan aturan main untuk Telsus dengan hanya mengubah Peraturan Menkominfo itu bisa melanggar Peraturan Pemerintah No 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, khususnya pasal 46," ungkap Sekjen Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB M Ridwan Effendi kepada IndoTelko belum lama ini.

Pasal 46 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi menyatakan bahwa :

“Dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi belum dapat menyediakan akses di daerah tertentu, maka penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a dapat menyelenggarakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi dengan izin Menteri.”

"Nah, ini bicara ijin telsus bagi Badan hukum yang membangun infrastruktur strategis nasional yang telah memperoleh izin telekomunikasi khusus (Telsus) dapat menyelenggarakan jaringan tetap tertutup (Jartup) sesuai Rancangan Peraturan Menteri (RPM) baru. Kalau dia Jartup artinya bisa berikan layanan tidak hanya kepentingan sendiri. Tetapi kalau pemain dari layanan yang ditawarkan itu sudah ada dan banyak? Itu artinya gak bisa dong berikan layanan (diluar kepentingan sendiri)," ulasnya.

Dicontohkannya, Bank BRI yang memiliki satelit BRISat dimana sekarang memiliki izin Telsus. "Kita tahu pemain satelit sudah banyak. Apa nanti otomatis izin Telsus BRISat berganti dengan ada Permenkominfo baru itu? Secara hukum tak kuat karena ada PP No 52 Tahun 2000. Idealnya, ubah PP atau malah ke Undang-undang Telekomunikasi sekalian diperbarui sesuai tuntutan zaman," pungkasnya.

Asal tahu saja, satelit BRISat memiliki 45 transponder di mana sebagian dari transponder akan secara khusus dialokasikan bagi kepentingan negara Indonesia. Satelit BRIsat mampu menjangkau wilayah Indonesia, ASEAN, Asia Timur termasuk sebagian Tiongkok, Laut Pasifik termasuk Hawaii dan Australia Barat.

Satelit yang menempati slot orbit 150.5o BT itu selain digunakan untuk keperluan BRI, ada juga pemanfaatan 4 slot transponder BRIsat kepada 5 Kementerian dan Lembaga Negara. (Baca: Ijin Telsus BRISat)

Menkominfo Rudiantara tak mau berandai-andai dengan perubahan lisensi Telsus milik BRISat. "Tunggu saja saya tandatangani RPM. Nanti baru dibahas," ungkap Menkominfo Rudiantara kala dikonfirmasi belum lama ini.

Menurutnya, perubahan aturan tentu ada persyaratan yang mengikuti. Namun filosofi yang diberikan adalah melihat permintaan dan penawaran di pasar. "Di bisnis satelit ini kan permintaan lebih tinggi dari ketersediaan. Makanya kan boleh ada satelit asing diberi landing right. Jadi filosofinya nanti itu, kondisi pasarnya bagaimana," pungkasnya.

Asal tahu saja, dalam kalkulasi banyak pengamat dengan melihat pertumbuhan jaringan ATM milik BRI, hanya butuh  23-24  transponder untuk keperluan bank pelat merah itu. Artinya, jika pemerintah hanya akan menggunakan 4 transponder ada sekitar 18-17 transponder akan menganggur.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year