telkomsel halo

Aturan biaya interkoneksi baru segera dikeluarkan

09:50:11 | 27 May 2016
Aturan biaya interkoneksi baru segera dikeluarkan
Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memastikan aturan tentang biaya interkoneksi terbaru segera dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo).

“Jika tak ada aral melintang, dalam waktu dekat Permenkominfo tentang biaya interkoneksi baru segera dikeluarkan. Berapa besaran penurunan dan semuanya, tunggu saja nanti,” ungkap Anggota Komisioner BRTI Imam Nashiruddin kepada IndoTelko, Jumat (27/5).

Diakuinya, tak mudah menghitung penurunan ideal untuk biaya interkoneksi karena terlalu banyak kepentingan dan situasi ideal sesuai teori agak sulit dicapai mengingat realita di Indonesia berkebalikan dengan teori yang ada.

“Ini kan kebijakan regulator, kita sudah dapat jalan tengahnya dan semoga terbaik untuk semuanya. Intinya kita ingin menjaga sustainability bisnis dan affordability pelanggan,” tutupnya.

Lebih baik
Secara terpisah,Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Alexander Rusli mengungkapkan asosiasinya tidak turut terlibat dalam penentuan tarif interkoneksi.

"Kita tidak turut merumuskan penentuan tarif interkoneksi. Pertemuan dengan Pak Menteri (Menkominfo, Rudiantara), beberapa waktu lalu atas nama masing-masing operator, bukan ATSI," katanya.

Namun, sebagai Presiden Direktur & CEO Indonesia, Alex mengharapkan penurunan yang lumayan besar yakni 40% hingga 45%. “Kami berharap tarif interkoneksi ini menggunakan metode asimetris, yaitu lebih memihak operator kecil agar setara. Sedangkan, tarif interkoneksi selama ini menggunakan metode simetris alias dibebankan secara sama ke semua operator, baik dari sisi jumlah pelanggan, infrastruktur dan sebagainya,” katanya.

Ditambahkannya, jika harapan dari Indosat tak terealisasi, seandainya dipilih penurunan sebesar 26%  jauh lebih baik dari sebelumnya, yaitu hanya turun Rp1. “Ini kan buat ngejar off nett dan on nett tak jomplang. Minimal 3,5 kali,” katanya.

Sebelumnya, Sekjen Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB M Ridwan Effendi mengingatkan pemerintah untuk tidak menurunkan secara drastis biaya interkoneksi karena pembangunan jaringan di Indonesia belum merata.

“Kalau penurunan drastis dan main pukul rata, bisa memunculkan margin baru bagi pemain lain dan merugikan pemain lainnya. Ini namanya bukan insentif tetapi turbulensi bagi industri,” tegasnya.

Sekadar diketahui, biaya interkoneksi adalah komponen yang dikeluarkan operator untuk melakukan panggilan lintas jaringan. Formula perhitungan biaya interkoneksi ditetapkan oleh Pemerintah, dan operator hanya memasukan data yang diperlukan sesuai dengan kondisi jaringan masing-masing operator. (Baca juga: Menjaga biaya interkoneksi)

Saat ini tarif interkoneksi yang diberlakukan di Industri hanya dibawah 20% dari tarif retail lintas operator yang dibayarkan oleh pelanggan. Kisaran biaya interkoneksi Rp 250 terhadap tarif retail lintas operator Rp 1500. Sedangkan formula tarif retail terdiri dari biaya interkoneksi, service activation fee, dan margin. (baca juga: Tarik menarik biaya interkoneksi)

Setiap perhitungan ulang biaya interkoneksi memang kental tarik menarik antar operator yang membuat regulator selalu masuk dalam pusaran perdebatan.(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year