Ekonomi Kreatif Butuh Virtual Office

12:25:40 | 24 Jan 2016
Ekonomi Kreatif Butuh Virtual Office
Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) –  Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menyatakan para pelaku ekonomi kreatif mulai dari startup hingga usaha kecil dan menengah (UKM) membutuhkan layanan virtual office agar berkembang.

“Virtual office dibutuhkan bagi yang memulai bisnis. Lihat saja di negara lain, virtual office diperbolehkan karena banyak manfaatnya. Pengusaha pemula di Amerika bisa sukses, itu dulunya kerja juga di garasi atau kantor bersama,” ungkap Deputi Bidang Infrastruktur Bekraf Hari Santoso Sungkari, kemarin.  

Diharapkannya,  kementerian terkait dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) agar bisa duduk bersama untuk relaksasi sehingga tidak terjadi kesalahan dalam mengeluarkan suatu kebijakan taktis.

“Kementerian terkait, PTSP dan stakeholder lain seperti Perhimpunan Jasa Kantor Bersama (Perjakbi) perlu duduk bersama dan relaksasi kebijakan ini bersama agar punya titik temu. Kota lain seperti Bandung itu malah walikotanya memperbolehkan virtual office. Pengusaha ini perlu solusi pemerintah melalui penyediaan virtual office ini karena pengusaha pemula itu tidak bisa menyewa gedung atau ruko karena belum memiliki pendapatan,” paparnya.

Deputi Akses Permodalan Bekraf Fadjar Hutomo menambahkan sistem virtual office merupakan fenomena sharing economy yang menjadi tren global.

“Ini merupakan salah satu bentuk inovasi yg berujung pada efisiensi, karena ini yang dilihat oleh pengusaha pemula. Pertumbuhan virtual office dan co working space pasti berkorelasi positif dengan pertumbuhan wirausaha baru, yang dimana ini merupakan keinginan dari Presiden dalam kemudahan berbisnis di Indonesia,” ujar Fadjar.

Ke depan, Bekraf menyatakan tetap mendukung eksistensi virtual office di Indonesia dan akan memberikan masukan-masukan positif kepada Kementerian terkait dan pemangku kebijakan agar kebijakan pemerintah daerah sejalan dengan pemerintah pusat.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai kemudahan berbisnis di Indonesia belum ada perubahan yang signifikan. Jokowi inginkan bahwa kemudahan berbisnis di Indonesia setara dengan Singapura.

Pada 2015, indeks kemudahan berbisnis di Indonesia berada di peringkat 109 dari 189 negara yang disurvei. Hanya naik tipis dari peringkat 2014 yaitu 120.

Isu virtual office menghangat pasca keluarnya Surat Edaran PTSP Nomor 41 Tahun 2015, 2 November 2015, yang melarang penggunaan co working space dan virtual office oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. (Baca juga: Panas di virtual office)

Regulasi tersebut dinilai tidak mendukung pelaku usaha bahkan akan mematikan industri UKM dan ekonomi kreatif, terutama perusahaan startup yang belum memiliki kantor fisik. Kerugian juga dirasakan oleh pelaku jasa operator virtual office itu sendiri.(ak)

Artikel Terkait
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories