JAKARTA (IndoTelko) - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi langkah penting untuk memperbarui kerangka hukum ketenagakerjaan Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Yassierli saat mewakili Presiden RI menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026).
Menurut Yassierli, regulasi baru tersebut tidak hanya memperkuat hak pekerja dan buruh, tetapi juga memperluas cakupan pelindungan kepada pencari kerja, peserta pelatihan dan pemagangan. Aturan tersebut juga disiapkan untuk mengantisipasi perubahan pola kerja di masa depan.
“RUU ini bukan hanya menyatukan dan menyelaraskan norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar, tetapi juga memperkuat fondasi pelindungan ketenagakerjaan agar lebih mampu menjawab dinamika dunia kerja,” ujar Yassierli.
Penyusunan RUU tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Pemerintah bersama DPR RI berupaya membangun kerangka hukum yang memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha.
Salah satu poin yang diperkuat adalah jaminan kesempatan dan perlakuan yang setara dalam berbagai aspek ketenagakerjaan. Prinsip nondiskriminasi akan diterapkan mulai dari proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier hingga hubungan kerja.
Selain itu, RUU memuat sejumlah ketentuan baru, antara lain penguatan sertifikasi kompetensi melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), integrasi data dan informasi ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah, serta pengaturan dana cadangan pesangon.
RUU tersebut juga mengatur larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja.
Dari sisi perkembangan pola kerja, pemerintah memperluas cakupan pelindungan terhadap pekerjaan fleksibel sebagai respons terhadap munculnya jenis pekerjaan baru dalam konsep future of work.
Pelindungan juga diperkuat bagi pekerja perempuan, penyandang disabilitas, pencari kerja, peserta pelatihan dan peserta pemagangan.
“Dunia kerja tidak pernah berhenti berubah. Karena itu, hukum ketenagakerjaan juga harus mampu bergerak mengikuti perubahan tersebut,” kata Yassierli.
Ia menambahkan regulasi ketenagakerjaan perlu menjaga keseimbangan antara pelindungan, kepastian dan keadilan bagi pekerja dengan kebutuhan dunia usaha untuk terus berkembang dan beradaptasi.
Yassierli mengapresiasi DPR RI, khususnya Komisi IX dan Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan.
Pemerintah berharap setelah disahkan menjadi undang-undang, regulasi tersebut dapat menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih adil, produktif dan adaptif terhadap perubahan dunia kerja. (mas)