JAKARTA (IndoTelko) Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Indonesia (APJATEL) menegaskan industri telekomunikasi mendukung program penataan kota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, proses penataan infrastruktur jaringan harus tetap mengacu pada regulasi dan memastikan layanan telekomunikasi masyarakat tidak terganggu.
Ketua Umum APJATEL Jerry Siregar mengatakan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah menjadi prinsip asosiasi. Pada saat yang sama, APJATEL memiliki tanggung jawab menjaga keberlangsungan layanan dan kepastian usaha penyelenggara jaringan.
“APJATEL tunduk dan menghormati seluruh kebijakan dan regulasi yang diterbitkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, namun kami juga berkewajiban memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan dan regulasi tersebut tidak mengorbankan hak masyarakat atas layanan telekomunikasi yang andal dan keberlangsungan bisnis telekomunikasi,” ujar Jerry.
Pernyataan tersebut disampaikan APJATEL menyikapi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 939/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Sel yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara tersebut, APJATEL berkedudukan sebagai Turut Tergugat II. Asosiasi menjelaskan kehadirannya dalam perkara bukan sebagai pihak yang memiliki kepentingan kontradiktif dengan PT Planet Harapan Penuh Energy sebagai Tergugat, melainkan dalam kapasitas sebagai asosiasi industri.
Ia menegaskan tidak memiliki kewenangan menunjuk pelaksana pekerjaan, menghentikan pekerjaan, maupun menentukan kebijakan penataan ruang publik. Menurut asosiasi, kewenangan penunjukan pelaksana pekerjaan berada pada Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta sebagai pemberi kerja.
Jerry menyatakan fungsi yang dijalankannya berkaitan dengan pengawasan serta pemberian rekomendasi teknis kepada anggota sesuai anggaran dasar dan ketentuan yang berlaku.
Jaringan Telekomunikasi Jadi Perhatian
Jerry menilai persoalan penataan infrastruktur telekomunikasi perlu dilihat dari dampaknya terhadap masyarakat. Menurutnya, layanan telekomunikasi kini telah menjadi kebutuhan primer yang menopang aktivitas kerja, pendidikan, komunikasi, layanan kesehatan hingga kegiatan ekonomi.
Karena itu, setiap proses penataan maupun relokasi jaringan perlu mempertimbangkan keberlangsungan layanan.
“Penataan kota dan keberlangsungan layanan telekomunikasi bukanlah dua kepentingan yang saling bertentangan, melainkan dua hal yang harus dicari titik keseimbangannya secara bersama-sama,” kata Jerry.
Jerry juga menyoroti lokasi pekerjaan yang disebut sebagai jalur inti bagi kabel fiber optik dari berbagai operator telekomunikasi. Asosiasi menilai terhambatnya pekerjaan di lokasi tersebut berpotensi memberikan dampak lebih luas apabila mengganggu infrastruktur jaringan.
Terkait gugatan yang berjalan, Jerry menyatakan seluruh pihak perlu menghormati proses hukum. Asosiasi juga menyampaikan pandangannya bahwa upaya yang menghambat pekerjaan dengan dasar yang dinilai tidak memiliki legitimasi hukum dapat berisiko terhadap kepentingan publik.
Ia pun turut menyinggung proses mediasi pada 8 September 2026. Menurut asosiasi, terdapat perbedaan pandangan mengenai dasar kewenangan Penggugat dalam meminta penghentian pekerjaan serta penyelesaian perkara.
Meski demikian, ditegaskannya, pihaknya tetap membuka ruang dialog dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk mencari penyelesaian yang dapat mengakomodasi kebutuhan penataan kota, kepentingan industri, dan hak masyarakat atas layanan telekomunikasi.
Lima Komitmen APJATEL
Dalam menyikapi dinamika tersebut, Jerry menyatakan lima komitmen, yakni menjaga layanan telekomunikasi sebagai kebutuhan primer masyarakat, tunduk pada regulasi pemerintah, mewakili kepentingan industri, membangun dialog konstruktif, serta melindungi kepentingan publik.
Asosiasi juga menegaskan tidak menolak kebijakan penataan kota. Sebaliknya, Jerry menyatakan APJATEL siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan tata kota yang lebih tertib, selama pelaksanaannya tetap memperhatikan keberlangsungan jaringan telekomunikasi.
Ia mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat program penataan maupun relokasi infrastruktur telekomunikasi yang telah memiliki dasar kebijakan pemerintah. (mas)