JAKARTA (IndoTelko) Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (Peratin) mendorong penguatan kapasitas advokat dalam menghadapi perkembangan teknologi, khususnya terkait kedaulatan data, kecerdasan artifisial (AI), keamanan siber, dan persoalan hukum di ruang digital.
Dorongan tersebut disampaikan dalam peringatan HUT ke-3 Peratin yang mengusung tema “Advokat Digital untuk Kedaulatan Data dan Keadilan Cyber” di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, kemarin (27/9).
Ketua Umum DPP Peratin, Kamilov Sagala, mengatakan perkembangan teknologi berlangsung sangat cepat sehingga harus diikuti peningkatan kapasitas sumber daya manusia, termasuk advokat yang menangani perkara berbasis teknologi informasi.
“Kemajuan teknologi harus diikuti dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya advokat yang menangani persoalan hukum berbasis teknologi informasi,” ujar Kamilov.
Menurutnya, perkembangan teknologi komunikasi dari 3G, 4G hingga 5G menunjukkan perubahan yang terus berlangsung. Perkembangan perangkat seperti smart glass juga menjadi gambaran semakin terintegrasinya teknologi digital dengan aktivitas manusia.
“Teknologi itu kemajuan yang tidak bisa ditolak. Itu sudah menjadi kenyataan,” katanya.
Kamilov menambahkan, mayoritas anggota Peratin berasal dari kalangan muda. Kondisi tersebut menjadi modal organisasi untuk menyiapkan advokat yang mampu memahami perkembangan teknologi sekaligus konsekuensi hukumnya.
Ketua DPD Peratin DKI Jakarta sekaligus Ketua Panitia HUT ke-3, Mariana Harahap, mengatakan kegiatan digelar secara luring dan hibrida. Sekitar 70 peserta hadir secara langsung, sementara sekitar 300 peserta mengikuti kegiatan melalui Zoom dari berbagai wilayah Indonesia.
Selain peringatan HUT, kegiatan diisi dengan pelantikan sekitar 30 kepengurusan DPC dan DKD dari sejumlah daerah serta seminar nasional mengenai kedaulatan data Indonesia di era AI dan kejahatan siber lintas negara.
Peratin juga memberikan Cyber Award kepada sejumlah DPD dan DPC yang dinilai aktif memberikan kontribusi bagi organisasi sepanjang 2026.
Kedaulatan Data dan Kompetensi Advokat
Direktur Badan Usaha Kementerian Hukum, Andi Kaletin Lanyi, yang mewakili Menteri Hukum, menilai tema kedaulatan data yang diangkat Peratin berkaitan erat dengan kepentingan strategis Indonesia.
Menurutnya, data telah menjadi sumber daya penting yang memiliki nilai ekonomi, sosial, sekaligus berkaitan dengan aspek keamanan nasional.
“Kedaulatan data bukan berarti menutup diri dari perkembangan teknologi global. Kedaulatan data berarti memastikan proses pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan, pemanfaatan, dan pertukaran data dilakukan berdasarkan hukum serta memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat,” jelasnya.
Andi juga mendorong peningkatan kompetensi advokat di bidang hukum teknologi informasi, keamanan siber, dan perlindungan data pribadi.
Peratin juga diharapkan memperluas bantuan hukum bagi korban kejahatan digital, memperkuat kajian kebijakan dan literasi hukum digital, serta meningkatkan penerapan etika profesi dalam pemanfaatan AI.
Sementara itu, perwakilan Mahkamah Konstitusi (MK), Mundiri, menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Peratin dalam meningkatkan pemahaman hukum dan hak konstitusional di tengah perkembangan teknologi.
Menurutnya, advokat perlu memahami perkembangan AI dan implikasinya terhadap hukum.
MK juga mencatat sebanyak 186 anggota Peratin mengikuti program peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara melalui Mahkamah Konstitusi Learning Center pada 25 Mei hingga 12 Juni 2026.
Pengetahuan tersebut diharapkan tidak berhenti pada peserta, tetapi turut diteruskan kepada rekan sejawat, klien, dan masyarakat.
Peringatan HUT ke-3 Peratin ditandai dengan pemukulan gong, pembukaan seminar nasional, dan pelantikan kepengurusan. Momentum tersebut sekaligus menjadi penegasan komitmen Peratin untuk membangun organisasi advokat yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, perlindungan data, dan penghormatan terhadap hak masyarakat. (mas)