JAKARTA (IndoTelko) - Mulai tahun 2023, masyarakat Indonesia yang sudah punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa memasukan bukti potong pajak transaksi aset kripto pada formulir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Batas pengisian akhir untuk wajib pajak orang pribadi sampai dengan 31 Maret 2023.
Sekadar informasi, SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sejak 1 Mei 2022, pemerintah mulai memberlakukan aturan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi Perdagangan Aset Kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022. Aset kripto sendiri diatur sebagai barang komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan PMK 68/2022, transaksi aset kripto menjadi objek PPh Pasal 22 final dan PPN. Adapun, tarif PPN yang dikenakan ialah 0,11% dari nilai transaksi kripto. Sementara itu, untuk PPh 22 final dikenai tarif 0,1% dari nilai transaksi.
Untuk transaksi di Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang tidak terdaftar di Bappebti, maka tarif pajak yang dipungut berbeda. Yakni, dua kali lipat dari pedagang yang berlisensi atau berarti 0,22% untuk PPN dan 0,2% sebagai PPh.
Cara Lapor
Setelah mendapatkan dokumen bukti potong pajak atas transaksi aset kripto, masyarakat sudah bisa mengisi pajak penghasilan dari kripto di formulir SPT secara online. Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti: