telkomsel halo

Kominfo ubah aturan Telsus, BRISat bisa ekspansi?

11:06:58 | 22 Dec 2017
Kominfo ubah aturan Telsus, BRISat bisa ekspansi?
JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana mengubah aturan main bagi pemilik ijin Telekomunikasi Khusus (Telsus) untuk menghadirkan efisiensi di industri Halo-halo.

Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus (Telsus) untuk Keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum telah selesai dilakukan uji publik. (Baca: Perubahan aturan Telsus)

Salah satu yang menarik dari RPM itu jika ditandatangani Menkominfo Rudiantara adalah ketentuan bagi Badan hukum yang membangun infrastruktur strategis nasional yang telah memperoleh izin telekomunikasi khusus dapat menyelenggarakan jaringan tetap tertutup.

Tentunya, ini menjadi angin segar bagi PT Bank BRI Tbk (BBRI) yang memiliki satelit BRISat. Bank pelat merah ini dalam mengelola slot orbit memiliki ijin Telekomunikasi Khusus (Telsus).

Sesuai aturan, ijin Telsus hanya untuk perluan sendiri. Keuntungannya BRI tidak mempunyai kewajiban membayar Biaya hak Penyelenggaraan (BHP) telekomunikasi maupun USO. Sedangkan BHP frekuensi harus tetap dibayar.

Satelit BRISat memiliki 45 transponder di mana sebagian dari transponder akan secara khusus dialokasikan bagi kepentingan negara Indonesia. Satelit BRIsat mampu menjangkau wilayah Indonesia, ASEAN, Asia Timur termasuk sebagian Tiongkok, Laut Pasifik termasuk Hawaii dan Australia Barat.

Satelit yang menempati slot orbit 150.5o BT itu selain digunakan untuk keperluan BRI, ada juga   pemanfaatan 4 slot transponder BRIsat kepada 5 Kementerian dan Lembaga Negara.

Nah, dengan adanya aturan baru soal Telsus, akankah BRISat bisa melayani pasar bebas transponder?

"Tunggu saja saya tandatangani RPM. Nanti baru dibahas," ungkap Menkominfo Rudiantara kala dikonfirmasi belum lama ini.

Menurutnya, perubahan aturan tentu ada persyaratan yang mengikuti. Namun filosofi yang diberikan adalah melihat permintaan dan penawaran di pasar. "Di bisnis satelit ini kan permintaan lebih tinggi dari ketersediaan. Makanya kan boleh ada satelit asing diberi landing right. Jadi filosofinya nanti itu, kondisi pasarnya bagaimana," pungkasnya.

Asal tahu saja, dalam kalkulasi banyak pengamat dengan melihat pertumbuhan jaringan ATM milik BRI, hanya butuh  23-24  transponder untuk keperluan bank pelat merah itu. Artinya, jika pemerintah hanya akan menggunakan 4 transponder ada sekitar 18-17 transponder akan nganggur. (Baca: Ijin BRISat)

Di Indonesia, bisnis penyewaan transponder satelit lumayan menggiurkan karena antara pasokan dan kebutuhan masih timpang. Indonesia memiliki 159 transponder lokal dari total kebutuhan 237 transponder. (Baca: Pemanfaatan BRISat

Jika BRI tergoda menyewakan sisa transponder tentu akan menambah pundi-pundinya karena satu transponder biasanya harga sewa mencapai Rp 100 miliar per tahun. (Baca: BRISat)

Selama ini satu-satunya yang menjadi hambatan bagi BRI menyewakan sisa transponder adalah lisensi Telsus yang dikantonginya.(dn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year