telkomsel halo

Revisi PP PSTE lemahkan pelaku usaha lokal

14:11:59 | 24 Nov 2017
Revisi PP PSTE lemahkan pelaku usaha lokal
JAKARTA (IndoTelko) – Rencana pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah  No.82 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dengan memasukkan isu klasifikasi data yang wajib ditaruh di Indonesia ketimbang mewajibkan penempatan data center di tanah air dinilai melemahkan pelaku usaha lokal.

“Terlepas dari aspek teknis klasifikasi data, perubahan ini (pengklasifikasian data) apabila diundangkan, tentunya akan melemahkan terutama jika merujuk ke  PP PSTE terdahulu, dimana regulasi yang diharapkan mendorong tumbuhnya industri di dalam negeri bakal lebih sulit bagi pelaku usaha nasional,” sesal  Ketua Umum  Asosiasi Peranti Lunak Telematika Indonesia (Aspiluki) Djarot Subiantoro dalam pesan singkatnya ke IndoTelko, Jumat (24/11).

Menurutnya, penggunaan klasifikasi data itu akan sangat subyektif bergantung kepada pemilik atau sumber data. “Akan menarik untuk diamati bagaimana proses implementasi dari kebijakan ini, yang dapat membuka terjadinya area abu-abu (gray area) khususnya dalam perlindungan data konsumen,” ungkapnya.

Sementara bagi pengembang software, kalau pengklasifikasian data mesti dimasukkan ke aplikasi (berupa otomasi pengkategorian maupun pemilahan data, yang terus bergerak) belum terbayang sebagaimana kompleks.

“Dari sisi kebijakan dan dampak terhadap investasi dari luar maupun tumbuhnya industri lokal, akan berpengaruh kepada industri Data Center, Cloud Services, kebutuhan akan local expertise untuk support dan maintenance, mesti menghadapi kompetisi dari luar yang semakin besar tanpa mereka mesti berinvestasi (atau mungkin tanpa pajak) di Indonesia (level playing field),” pungkasnya.  

Klasifikasi Data
Asal tahu saja, isu yang paling hangat dari revisi PP 82/2012 ini memang kewajiban bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menempatkan pusat datanya di Indonesia. Hal ini penting untuk menjaga kedaulatan negara terhadap data warga negaranya. (Baca: Revisi PP PSTE)  

Kewajiban membangun data center itu ada di Pasal 17 PP PSTE itu. Pemerintah ingin merevisi isu “kewajiban” ini dengan  tak mewajibkan PSE melakukan  pembangunan fisik pusat data di dalam negeri.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan bahwa hanya data dengan klasifikasi tertentu yang wajib ditaruh di Indonesia.

Dalam wacana Kominfo, data strategis secara teritori penyimpanan dan pengolahannya harus ada di Indonesia. Sedangkan kalau data-data itu dikategorikan berisiko tinggi, secara yuridiksi bisa dijangkau oleh hukum Indonesia.

Kominfo telah membagi tipe data dalam tiga kategori, yaitu data strategis, data risiko tinggi, dan data risiko rendah.

Data strategis pun dibagi lagi menjadi data strategis tingkat tinggi, menengah, dan rendah. Hanya data strategis tingkat tinggilah yang wajib ditaruh di Indonesia.

Selain itu, imbas dari aturan revisi ini adalah hilangnya kewajiban penyelenggara layanan digital untuk menaruh pusat data di Indonesia. Sebab, data para penyedia layanan ini termasuk dalam kategori data risiko tingkat tinggi yang tak wajib ditempatkan datanya di Indonesia.

Data-data strategis  termasuk data yang sensitif yang wajib disimpan dan dikelola pemerintah di dalam negeri. Data yang termasuk kategori ini adalah data dari badan intel, ketahanan pangan, maupun keamanan. Data NIK dan KK pengguna pun masuk dalam kategori data ini.

Data strategis tingkat tinggi tak boleh terhubung dengan internet, tapi hanya boleh terhubung secara intranet.

Sementara untuk data strategis menengah memperbolehkan adanya outsourcing untuk data ini. Alasannya, ada beberapa data strategis yang perlu diketahui publik.

Kalau yang strategis rendah, boleh taruh di mana saja Karena ada keterbukaan informasi. Sementara untuk data resiko tinggi adalah data sensitif pengguna. Data-data ini tak wajib ditaruh di Indonesia. Tapi, pemerintah mewajibkan agar data ini agar siap diakses pemerintah dan pihak berwajib ketika sewaktu-waktu dibutuhkan.

Pemerintah juga mewajibkan akses poin ditempatkan di Indonesia. Fungsinya agar data ini bisa diakses dari dalam negeri tanpa perlu meminta otorisasi pemerintahan negara lain untuk mengakses data tersebut.

Untuk data risiko rendah, datanya boleh diletakan di luar Indonesia. Sebab, data ini umumnya sudah bisa diakses oleh masyarakat luas. Pemerintah juga membebaskan tiap pemain untuk menentukan kategori data yang mereka miliki.(id)   

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year