telkomsel halo

Kominfo akan gelar uji publik aturan OTT

09:02:28 | 02 Aug 2017
Kominfo akan gelar uji publik aturan OTT
ilustrasi
JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menggelar uji publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Over The Top (OTT) pada Senin (7/8) mendatang.

“Benar, kita akan gelar Focus Group Discussion (FGD) pada Senin (7/8) mendatang. Kita undang berbagai pihak untuk mendapat masukan, salah satunya dari Ditjen Pajak,” ungkap Direktur Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Benyamin Sura kepada IndoTelko usai menghadiri penandatanganan kerjasama antara Triasmitra dan Bakamla RI, Selasa (1/8).

Asal tahu saja, RPM OTT salah satu yang ditunggu pelaku usaha konten dan operator di era rich content dan konvergensi agar ada kepastian hukum. (Baca:SE OTT)

Pada 2016, Menkominfo Rudiantara mengeluarkan  Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten melalui internet (OTT). SE ini akan menjadi cikal bakal dari  Peraturan Menteri soal OTT. (Baca: Molor aturan OTT)

Aturan menteri  ini sudah lumayan lama “Menggantung” salah satu pemicunya adalah belum tuntasnya isu pembayaran pajak oleh Google. (Baca: Pajak Google

Peraturan Menteri soal OTT ini tidak hanya bicara konten, tetapi juga kewajiban dan hak bagi negara dari pemain berbasis internet di industri teknologi informasi.(dn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year