telkomsel halo

Kemenkominfo Revisi Regulasi Tarif dan Interkoneksi

12:01:55 | 16 Feb 2015
Kemenkominfo Revisi Regulasi Tarif dan Interkoneksi
Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana untuk  untuk melakukan penyempurnaan terhadap regulasi tarif dan interkoneksi agar kompetisi menjadi lebih sehat.

Juru bicara Kemenkominfo Ismail Cawidu mengungkapkan, selama ini teknis implementasi interkoneksi pada industri telekomunikasi Indonesia  diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 tahun 2006 tentang Interkoneksi (PM 8/2006).

Sementara itu, tarif layanan telekomunikasi melalui jaringan bergerak selular diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 tahun 2008 (PM 9/2008).

“PM 8/2006 menjamin pelaksanaan interkoneksi yang transparan, non-disriminatif dan mengedepankan prinsip cost-based (sesuai biaya) yang dipandang lebih adil bagi para penyelenggara yang berinterkoneksi,” katanya seperti dikutip dari situs resmi Kemenkominfo.

Dijelaskannya, perhitungan biaya interkoneksi menggunakan metode perhitungan Bottom Up Long Run Incremental Cost (BU LRIC) dengan pendekatan Forward Looking.

“Penyempurnaan regulasi interkoneksi difokuskan pada pendetailan variabel-variabel dalam perhitungan biaya interkoneksi, implementasi interkoneksi antar penyelenggara serta pelaporan kepada regulator,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, dalam PM 9/2008 diatur besaran tarif telekomunikasi melalui jaringan bergerak selular.

Penyempurnaan regulasi tarif diharapkan dapat mendorong penyelenggara untuk memberlakukan tarif yang lebih terjangkau oleh masyarakat, mencerminkan kompetisi yang sehat serta menjamin keberlangsungan perkembangan industri yang berkelanjutan.

Konsep penyempurnaan mengedepankan perbaikan di formulasi tarif pungut layanan suara dan SMS, batasan tarif pungut, besaran tarif dan jangka waktu promosi, mekanisme kontrol serta pelaporan kepada regulator.

“Pemerintah juga menerima masukan dari masyarakat terhadap pengaturan tarif data akses internet, mengingat penggunaan akses internet pada beberapa tahun belakangan mengalami peningkatan yang cukup signifikan,” pungkasnya.(wn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year