☰
✕

Jangan salah kamar mengatur ruang digital

Rencana Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk memperbarui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran memasuki fase yang semakin menentukan. Perubahan teknologi, pergeseran perilaku masyarakat dalam mengonsumsi informasi, serta pertumbuhan platform digital memang membuat regulasi penyiaran yang lahir lebih dari dua dekade lalu menghadapi tantangan baru. Televisi dan radio tidak lagi menjadi satu-satunya saluran distribusi konten audiovisual. Masyarakat kini dapat menikmati siaran langsung, video sesuai permintaan, podcast, konten kreator, dan berbagai bentuk produksi digital melalui jaringan internet.

Perubahan tersebut membuat pembaruan regulasi menjadi kebutuhan yang sulit dihindari. Namun, modernisasi hukum tidak cukup dilakukan dengan memperluas definisi penyiaran atau menambahkan objek baru ke dalam rezim lama. Pembentuk undang-undang perlu terlebih dahulu menjawab pertanyaan yang lebih mendasar, apa yang sebenarnya hendak diatur, siapa yang bertanggung jawab, dan lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk mengawasinya? Jawaban atas tiga pertanyaan tersebut akan menentukan apakah RUU Penyiaran mampu mengikuti perkembangan teknologi atau justru menciptakan tumpang tindih baru.

Perdebatan mengenai Over-The-Top (OTT), platform digital, dan konten buatan pengguna menunjukkan bahwa persoalan tersebut bukan lagi semata-mata perkara teknis penyiaran. DPR pada Agustus 2026 masih menyatakan bahwa pengaturan OTT dan bentuk pengawasannya berada dalam pembahasan. Kondisi itu menunjukkan bahwa desain akhir regulasi masih memiliki ruang untuk diperbaiki. Momentum tersebut seharusnya digunakan untuk membangun batas yang jelas antara penyiaran, pers, platform digital, dan aktivitas pengguna di internet.

Batas tersebut penting karena penyiaran konvensional memiliki fondasi regulasi yang berbeda. Televisi dan radio menggunakan spektrum frekuensi radio yang terbatas dan merupakan sumber daya publik. Negara karena itu memiliki dasar untuk mengatur penggunaan frekuensi, perizinan, standar teknis, kewajiban pelayanan publik, serta aspek isi siaran. Model tersebut lahir dari karakter teknologi yang membuat jumlah saluran terbatas dan akses terhadap frekuensi harus dikelola.

Internet berkembang melalui mekanisme yang berbeda. Jaringan digital memungkinkan satu konten diproduksi oleh individu, didistribusikan melalui platform, ditemukan melalui mesin pencari, direkomendasikan oleh algoritma, lalu dikonsumsi dan dibagikan kembali oleh pengguna lain. Satu ekosistem dapat melibatkan kreator, perusahaan teknologi, pengiklan, perusahaan pers, penyedia jaringan, dan konsumen sekaligus. Masing-masing aktor memiliki posisi ekonomi dan tanggung jawab yang berbeda.

Perbedaan struktur tersebut membawa konsekuensi terhadap cara negara menyusun hukum. Seorang pemegang izin penyiaran yang menggunakan frekuensi publik tidak dapat begitu saja disamakan dengan kreator yang mengunggah video ke platform global. Demikian pula, perusahaan platform yang menyediakan infrastruktur distribusi tidak identik dengan perusahaan pers yang bertanggung jawab atas produk jurnalistik. Kesamaan dalam bentuk audiovisual tidak dengan sendirinya menghasilkan kesamaan status hukum.

Masalah berikutnya muncul ketika perluasan objek pengaturan diikuti dengan perluasan kewenangan lembaga. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki mandat yang dibangun dari karakter penyiaran konvensional. Jika kewenangan tersebut diperluas ke berbagai layanan digital, pembentuk undang-undang harus menetapkan batas yang tegas agar tidak terjadi persinggungan dengan kewenangan lembaga lain.

Batas itu bukan persoalan administratif semata. Dalam praktiknya, sebuah konten dapat memiliki beberapa dimensi sekaligus. Sebuah video dapat merupakan karya jurnalistik, ditayangkan melalui platform OTT, memperoleh pendapatan iklan, dan dikonsumsi melalui perangkat seluler. Ketika muncul sengketa, hukum harus mampu menentukan apakah persoalan tersebut berkaitan dengan etika jurnalistik, perlindungan konsumen, hak cipta, penyiaran, persaingan usaha, atau tanggung jawab platform. Tanpa klasifikasi yang jelas, satu perkara dapat berhadapan dengan lebih dari satu rezim hukum.

Situasi tersebut juga menyentuh persoalan due process dalam pengelolaan konten. Ketika suatu materi dinilai melanggar ketentuan, pengguna dan penyedia layanan membutuhkan standar yang jelas mengenai dasar penghapusan, prosedur keberatan, serta lembaga yang berwenang mengambil keputusan akhir. Mekanisme tersebut menjadi semakin penting ketika keputusan awal menggunakan sistem otomatis yang bekerja dalam skala jutaan konten.

Moderasi berbasis algoritma memiliki keterbatasan karena mesin tidak selalu mampu membaca konteks. Satire, dokumentasi jurnalistik, kritik kebijakan, karya seni, atau materi edukasi dapat memiliki bentuk bahasa yang serupa dengan konten bermasalah apabila sistem hanya membaca kata atau pola tertentu. Ketidakjelasan regulasi dapat mendorong platform memilih pendekatan paling konservatif untuk mengurangi risiko hukum, sehingga konten yang sebenarnya memiliki nilai publik ikut tersingkir.

Persoalan tersebut menunjukkan bahwa regulasi digital tidak cukup membicarakan larangan. Hukum juga perlu mengatur proses di balik keputusan platform, termasuk transparansi kebijakan moderasi, mekanisme pengaduan, perlindungan pengguna, serta akuntabilitas ketika keputusan berdampak luas. Dengan demikian, negara tidak hanya menentukan batas perilaku yang dilarang, tetapi juga memastikan proses penegakannya dapat diperiksa.

Pendekatan tersebut terlihat dalam Digital Services Act di Uni Eropa. Regulasi tersebut membangun kewajiban berdasarkan jenis dan skala layanan, dengan perhatian pada transparansi, mekanisme pengaduan, serta mitigasi terhadap risiko sistemik yang ditimbulkan platform besar. Kerangka tersebut tidak menjadikan seluruh konten internet sebagai objek satu model pengawasan, tetapi membedakan kewajiban berdasarkan karakter penyedia layanan.

Uni Eropa juga memisahkan tata kelola platform dari perlindungan terhadap kemerdekaan media melalui European Media Freedom Act. Regulasi tersebut memperkuat prinsip independensi editorial, transparansi kepemilikan media, dan sejumlah perlindungan terhadap konten media ketika berhadapan dengan platform digital. Pelajaran penting dari pendekatan tersebut bukanlah menyalin model Eropa, melainkan melihat bahwa pengaturan platform dapat berjalan berdampingan dengan perlindungan terhadap kebebasan media tanpa harus melebur seluruhnya ke dalam hukum penyiaran.

Indonesia memiliki kebutuhan dan struktur kelembagaan sendiri. Namun, prinsip diferensiasi tersebut relevan untuk dipertimbangkan. Platform digital membutuhkan aturan yang mengatur tanggung jawab sistemiknya, sementara lembaga penyiaran tetap membutuhkan pengawasan yang sesuai dengan karakter penggunaan spektrum dan fungsi publiknya. Perusahaan pers membutuhkan mekanisme yang menjamin kemerdekaan jurnalistik, sedangkan pengguna individu membutuhkan perlindungan yang proporsional dengan kapasitas dan perannya.

Dimensi ekonomi juga tidak boleh terlewat dalam pembahasan RUU Penyiaran. Transformasi digital telah mengubah cara perusahaan media memperoleh audiens dan pendapatan. Distribusi berita dan hiburan semakin bergantung pada platform, sementara sebagian besar nilai ekonomi digital terkonsentrasi pada perusahaan teknologi yang menguasai infrastruktur, data, algoritma, dan hubungan dengan pengiklan.

Dewan Pers pada Juli 2026 menyebut sekitar 80 persen belanja iklan digital Indonesia mengalir ke Google, Meta, dan TikTok. Persoalan tersebut kemudian dibahas bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha karena dominasi platform berpotensi memengaruhi keberlanjutan industri pers nasional. Fakta tersebut memperlihatkan bahwa problem media digital tidak berhenti pada konten. Struktur pasar, distribusi pendapatan, akses terhadap audiens, dan posisi tawar perusahaan media juga menjadi bagian dari persoalan yang perlu ditangani.

Jika RUU Penyiaran terlalu terkonsentrasi pada pengawasan isi, negara berisiko kehilangan kesempatan membenahi persoalan struktural tersebut. Industri media membutuhkan kepastian mengenai hubungan dengan platform, distribusi konten, monetisasi, hak cipta, dan persaingan usaha. Instrumen untuk menyelesaikan persoalan tersebut tidak seluruhnya berada dalam hukum penyiaran.

Hubungan RUU Penyiaran dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena itu harus dirumuskan secara hati-hati. Digitalisasi telah mengubah bentuk produk jurnalistik tanpa menghapus fungsi jurnalistiknya. Berita dapat hadir dalam teks, video, podcast, infografis, maupun siaran langsung. Perubahan medium distribusi tidak semestinya otomatis mengubah rezim hukum yang berlaku terhadap karya jurnalistik.

Prinsip tersebut penting untuk menjaga mekanisme hak jawab, hak koreksi, kode etik jurnalistik, dan penyelesaian sengketa pers. Ketika sengketa jurnalistik masuk ke dalam rezim lain hanya karena kontennya berbentuk audiovisual atau didistribusikan melalui platform digital, potensi dualisme kewenangan akan semakin besar. Kepastian mengenai lembaga penyelesaian sengketa justru harus menjadi bagian dari desain regulasi sejak awal.

Ketentuan mengenai jurnalisme investigasi juga memerlukan perhatian yang sama. Negara tetap memiliki kewajiban mencegah pelanggaran hukum dan melindungi hak warga. Namun, setiap pembatasan terhadap praktik jurnalistik harus memiliki dasar yang jelas, tujuan yang sah, serta penerapan yang proporsional. Jurnalisme investigasi memiliki fungsi untuk mengungkap informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, sehingga ketentuan yang menyentuh metode jurnalistik harus dirumuskan dengan kehati-hatian.

Pada akhirnya, kebutuhan terhadap regulasi OTT tidak dapat disangkal. Platform digital memiliki pengaruh besar terhadap distribusi informasi, perlindungan konsumen, anak, budaya, dan ekonomi kreatif. Negara perlu memastikan adanya akuntabilitas tanpa mengubah seluruh pengguna internet menjadi objek pengawasan penyiaran. Tantangannya adalah membangun sistem yang mampu membedakan tanggung jawab platform dari tanggung jawab kreator, serta membedakan pelanggaran hukum dari perbedaan pendapat atau ekspresi yang sah.

Karena itu, pembagian kewenangan harus menjadi salah satu fondasi RUU Penyiaran. KPI dapat memperkuat pengawasan terhadap lembaga penyiaran sesuai mandatnya. Dewan Pers tetap menjadi bagian penting dalam mekanisme kehidupan pers. Kementerian Komunikasi dan Digital dapat mengembangkan tata kelola platform dan ruang digital sesuai kewenangannya. Sementara itu, persoalan persaingan usaha dapat ditangani melalui instrumen yang memang dirancang untuk mengawasi perilaku pasar.

Pembagian tersebut bukan berarti negara mengurangi kehadirannya. Sebaliknya, pembagian kewenangan dapat membuat pengawasan lebih efektif karena setiap lembaga bekerja dengan mandat, instrumen, dan objek yang jelas. Regulasi yang baik bukan regulasi yang memberikan kewenangan paling luas kepada satu institusi, melainkan regulasi yang mampu memastikan setiap kewenangan memiliki batas dan dapat dipertanggungjawabkan.

DPR dan pemerintah masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki desain tersebut sebelum RUU Penyiaran memasuki tahap akhir. Perdebatan mengenai OTT, kewenangan KPI, hubungan dengan UU Pers, moderasi konten, dan keberlanjutan industri media seharusnya menjadi bagian dari proses legislasi yang terbuka. Pelaku industri, perusahaan pers, platform teknologi, akademisi, masyarakat sipil, dan publik perlu memperoleh ruang yang memadai untuk menguji setiap konsekuensi dari norma yang akan dibentuk.

RUU Penyiaran pada akhirnya tidak boleh hanya menjadi jawaban terhadap perubahan teknologi masa lalu. Undang-undang baru harus mampu membaca bagaimana informasi diproduksi, didistribusikan, dimonetisasi, dan dikonsumsi pada masa kini sekaligus mengantisipasi perubahan berikutnya. Regulasi yang terlalu sempit akan cepat usang, sementara regulasi yang terlalu luas dapat menghambat inovasi dan menciptakan ketidakpastian.

Ukuran keberhasilan RUU Penyiaran karena itu bukan terletak pada seberapa jauh kewenangan pengawasan dapat diperluas. Keberhasilannya terletak pada kemampuan negara membangun kepastian hukum, menjaga kemerdekaan pers, melindungi masyarakat, menciptakan ruang bagi inovasi, dan memastikan industri media nasional tetap memiliki kesempatan untuk berkembang.

Indonesia memang membutuhkan undang-undang penyiaran yang baru. Namun, pembaruan hukum tidak harus dilakukan dengan memasukkan seluruh persoalan digital ke dalam satu rezim. Penyiaran membutuhkan aturan yang kuat, platform membutuhkan tata kelola yang tepat, pers membutuhkan perlindungan independensi, dan masyarakat membutuhkan ruang digital yang aman sekaligus terbuka.

Karena itu, jangan salah kamar dalam mengatur ruang digital!

@IndoTelko