☰
✕

Konektivitas berujung nestapa

Kasus Yogi Gilang Arya Setia di Pengadilan Negeri Padang kembali memperlihatkan persoalan klasik pembangunan konektivitas Indonesia, kebutuhan masyarakat kerap bergerak lebih cepat daripada regulasi dan infrastruktur.

Yogi, warga Sikakap, Kepulauan Mentawai, didakwa menyelenggarakan dan menjual kembali layanan internet berbasis Starlink tanpa izin. Perkara bernomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg itu berkaitan dengan aktivitas yang berlangsung pada 2024 hingga 1 Oktober 2025.

Kasus tersebut tidak cukup dilihat semata-mata sebagai persoalan pelanggaran hukum. Sikakap menghadapi tantangan konektivitas yang tidak ringan. Wilayah itu memang telah memperoleh layanan 4G, tetapi belum memiliki jaringan fiber optic dan masih bergantung pada satu operator seluler. Dampaknya, ketersediaan sinyal belum selalu berbanding lurus dengan kualitas dan kapasitas akses internet.

Kondisi tersebut mendorong masyarakat mencari alternatif. Ketika infrastruktur resmi belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan, teknologi yang tersedia menjadi jalan keluar yang paling mudah dijangkau.

Untuk memahami persoalan ini, mekanisme teknis layanan tersebut perlu dilihat lebih dahulu.

Starlink menyediakan koneksi internet melalui antena atau dish yang berkomunikasi dengan satelit. Dalam penggunaan pribadi, koneksi tersebut ditujukan kepada pelanggan yang berlangganan layanan.

Modelnya berubah ketika koneksi itu kemudian didistribusikan kepada banyak pengguna.

Pengelola dapat menghubungkan terminal Starlink dengan router, seperti MikroTik, untuk mengatur lalu lintas data, membatasi kecepatan, dan mengelola jumlah pengguna. Pengelola juga dapat memasang access point di luar ruangan untuk memperluas jangkauan jaringan.

Sistem captive portal memungkinkan pengelola menerapkan mekanisme voucher. Pengguna membeli akses berdasarkan waktu atau kuota, sementara sistem mengatur akses tersebut secara otomatis. Berkat konfigurasi itu, satu koneksi internet dapat didistribusikan kepada puluhan pengguna di sekitar lokasi. Praktik semacam ini dikenal luas sebagai RT/RW Net.

Namun, istilah RT/RW Net tidak serta-merta berarti ilegal. Persoalannya terletak pada bagaimana layanan tersebut dijalankan, terutama ketika koneksi internet dijual kembali secara komersial tanpa memenuhi perizinan dan kerja sama yang dipersyaratkan regulator.

Penegakan hukum terhadap RT/RW Net tanpa izin tetap diperlukan. Penyelenggara resmi memiliki kewajiban memenuhi ketentuan perizinan, standar teknis, kualitas layanan, perlindungan konsumen, serta kewajiban sektoral dan fiskal. Pembiaran terhadap penyelenggara ilegal juga dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Regulasi di Indonesia sebenarnya mengenal mekanisme jual kembali jasa telekomunikasi.

PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran mengatur kegiatan jual kembali jasa telekomunikasi, termasuk jasa multimedia dan layanan akses internet. Pelaksanaan jual kembali tersebut dilakukan berdasarkan kerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi.

Ketentuan itu kemudian diperjelas melalui Permen Komdigi Nomor 15 Tahun 2025 tentang kegiatan usaha jasa jual kembali jasa telekomunikasi. Regulasi tersebut memasukkan jasa jual kembali akses internet, seperti warung internet atau internet café, dalam ruang lingkup kegiatan usaha.

Artinya, negara sebenarnya tidak menutup pintu bagi masyarakat untuk menjadi reseller internet. Negara telah menyediakan kerangka hukum untuk aktivitas tersebut.

Persoalannya adalah apakah kerangka tersebut cukup sederhana dan mudah diterapkan oleh pelaku lokal di daerah terpencil seperti Mentawai.

Pertanyaan itu penting karena kasus Yogi memperlihatkan adanya kebutuhan nyata di lapangan. Ketika masyarakat membutuhkan koneksi yang lebih baik, pelaku lokal dapat muncul untuk memenuhi kebutuhan tersebut dengan memanfaatkan teknologi yang tersedia.

Aktivitas itu tetap harus tunduk pada aturan. Namun, regulasi seharusnya tidak hanya menyediakan mekanisme untuk menindak pelanggaran, tetapi juga membuka jalan yang realistis bagi pelaku lokal untuk beralih dari aktivitas informal menjadi usaha yang legal.

Di sinilah kebijakan konektivitas menghadapi dilema. Negara ingin memastikan seluruh penyelenggaraan telekomunikasi berlangsung sesuai aturan, tetapi masyarakat di daerah terpencil membutuhkan koneksi sekarang, bukan setelah seluruh infrastruktur dan proses perizinan selesai dibangun.

Untuk diketahui, persoalan RT/RW Net tanpa izin juga memiliki dimensi fiskal.

Penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi yang memenuhi ketentuan perizinan memiliki kewajiban membayar Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi serta kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal atau USO sesuai ketentuan yang berlaku.

Kontribusi USO memiliki fungsi penting karena mendukung penyediaan layanan telekomunikasi, termasuk di wilayah yang belum terlayani secara memadai.

Aktivitas komersial yang berlangsung di luar sistem resmi karena itu berpotensi membuat sebagian transaksi ekonomi tidak tercatat dalam ekosistem perpajakan dan kewajiban sektoral. Besaran BHP Telekomunikasi dan kontribusi USO memiliki dasar pengenaan serta mekanisme perhitungan tersendiri. Karena itu, nilai yang dibayarkan pelanggan kepada RT/RW Net ilegal tidak dapat langsung dikonversi menjadi angka kerugian negara. Istilah yang lebih tepat adalah potensi penerimaan negara yang tidak teradministrasikan.

Jika kegiatan jual kembali dilakukan melalui penyelenggara resmi, transaksi dapat tercatat dalam pembukuan serta mekanisme perpajakan dan kewajiban sektoral sesuai struktur kerja sama. Sebaliknya, aktivitas yang sepenuhnya berada di luar sistem membuat negara kehilangan transparansi atas nilai ekonomi yang tercipta.

Pidana atau Pembinaan
Penegakan hukum tetap menjadi bagian penting dalam tata kelola telekomunikasi. Pasar yang sehat membutuhkan kepastian bahwa seluruh pelaku usaha menjalankan aturan yang sama.

Namun, karakter pelanggaran juga perlu menjadi pertimbangan.

Pasal 47 UU Telekomunikasi, sebagaimana telah diubah dalam rezim Cipta Kerja, memberikan ancaman pidana terhadap penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda Rp1,5 miliar.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa negara memandang penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin sebagai pelanggaran serius.

Namun, keberadaan ancaman pidana tidak berarti seluruh persoalan perizinan harus selalu diselesaikan melalui pendekatan pidana.

Untuk wilayah terpencil, pemerintah dapat mempertimbangkan pendekatan pembinaan dan formalisasi apabila aktivitas tersebut masih memungkinkan untuk diarahkan ke dalam kerangka legal.

Pendekatan itu bukan berarti membenarkan pelanggaran. Sebaliknya, pembinaan dapat menjadi instrumen untuk mengubah pelaku informal menjadi pelaku usaha yang patuh. Penegakan hukum tidak hanya menghasilkan efek jera, tetapi juga dapat mencapai tujuan yang lebih besar: meningkatkan kepatuhan sekaligus memperluas konektivitas.

Kasus di Mentawai dapat menjadi momentum untuk membangun model kemitraan konektivitas berbasis pelaku lokal.

Pemerintah bersama penyelenggara jasa internet dapat menyediakan skema reseller yang lebih sederhana bagi masyarakat di daerah terpencil. Pelaku lokal dapat menjalankan fungsi distribusi, pelayanan pelanggan, dan pengelolaan jaringan akses terakhir, sementara penyelenggara resmi tetap memegang hubungan hukum dan memastikan kepatuhan terhadap perizinan.

Model tersebut memberikan manfaat bagi berbagai pihak.

Masyarakat memperoleh akses internet yang lebih baik. Pelaku lokal memperoleh peluang usaha. Penyelenggara resmi mendapatkan perluasan pasar. Negara memperoleh kepastian administrasi, data transaksi, penerimaan pajak, serta kontribusi sektoral sesuai ketentuan.

Teknologi satelit membuat model tersebut semakin mungkin diterapkan di wilayah kepulauan. Keterbatasan infrastruktur fiber optic tidak lagi selalu menjadi alasan bagi sebuah komunitas untuk menunggu bertahun-tahun sebelum memperoleh akses internet berkualitas.

Karena itu, kasus Yogi tidak seharusnya menjadi pembenaran bagi RT/RW Net ilegal. Kasus tersebut justru perlu menjadi alarm bagi pemerintah untuk memperbaiki jalur legal bagi inisiatif konektivitas masyarakat.

Ketika kebutuhan masyarakat telah muncul dan teknologi telah menyediakan solusi, tugas regulasi bukan sekadar menghentikan aktivitas yang belum sesuai aturan. Regulasi juga harus memastikan tersedia jalan yang mudah, murah, dan realistis agar aktivitas tersebut dapat masuk ke dalam sistem resmi.

@IndoTelko