☰
✕

Pemerintah pangkas proses perizinan TKA

JAKARTA (IndoTelko) - Pemerintah mengintegrasikan pelayanan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) lintas kementerian dan lembaga melalui Online Single Submission (OSS). Langkah ini ditujukan untuk menyederhanakan proses perizinan sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha dan investor.

Integrasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jakarta, Rabu (9/9).

Melalui skema single entry, layanan TKA dapat diakses melalui OSS yang berada di bawah Kementerian Investasi dan Hilirisasi. Sistem tersebut menghubungkan SIAPKerja milik Kementerian Ketenagakerjaan dengan All Indonesia pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan integrasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan kepada dunia usaha.

“Prosesnya harus lebih sederhana, cepat, dan pasti. Jangan sampai integrasi justru menambah tahapan, tetapi memberikan pelayanan yang lebih baik,” ujar Yassierli.

Menurutnya, keberadaan TKA tetap diperlukan untuk memenuhi kebutuhan kompetensi tertentu yang belum tersedia secara memadai di dalam negeri. Kehadiran tenaga kerja asing juga diharapkan mendukung proses alih teknologi dan keahlian serta memperkuat penyerapan tenaga kerja lokal.

Yassierli menilai sinergi antarkementerian menjadi kunci agar layanan publik dapat merespons kebutuhan investasi secara lebih cepat dan efektif.

“Pelayanan publik yang baik membutuhkan kolaborasi. Integrasi ini menunjukkan bahwa kementerian tidak bekerja sendiri-sendiri, tetapi bersama-sama menghadirkan layanan pemerintah yang lebih sederhana dan terintegrasi,” katanya.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P. Roeslani mengatakan integrasi tersebut merupakan bentuk pelaksanaan arahan Presiden untuk memperkuat koordinasi antarkementerian dan lembaga.

“Kolaborasi harus berjalan cepat, efektif, dan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian, penciptaan lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Rosan.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan integrasi tersebut pada dasarnya memformalkan kerja sama yang selama ini telah berjalan dalam pelayanan TKA dan investor asing.

“Ini adalah formalisasi dari apa yang selama ini sudah kita kerjakan. Kerja sama kami selama ini sudah cukup baik, hari ini kita formalkan dalam bentuk penandatanganan kerja sama,” kata Agus.

Agus menegaskan pihaknya mendukung penyatuan sistem dan data tersebut. Menurutnya, integrasi diperlukan untuk memberikan kepastian dalam setiap tahapan proses, khususnya bagi investor asing yang akan menanamkan modal di Indonesia.

“Upaya ini dilakukan untuk bisa menyatukan satu data sehingga kita semua punya kepastian di mana semua proses dapat berjalan dan terutama para investor yang membutuhkan kepastian investasi di Indonesia,” pungkasnya. (mas)