JAKARTA (IndoTelko) - Perkembangan teknologi kecerdasan artifisial (AI) mulai membawa tantangan baru bagi dunia hukum, terutama dalam memastikan keaslian bukti elektronik yang digunakan dalam proses persidangan.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria mengatakan kemampuan Generative AI saat ini telah berkembang hingga mampu menciptakan realitas sintetik berupa gambar, video, maupun suara yang sulit dibedakan dari kondisi sebenarnya.
“Perkembangan Generative AI saat ini mampu menghasilkan realitas sintetik dalam berbagai format media. Ini menjadi hal signifikan ketika dalam proses peradilan terdapat alat bukti berupa rekaman, video, maupun foto,” ujar Nezar dalam acara National Law Forum di Jakarta Pusat, Senin (24/8).
Menurutnya, kondisi tersebut membuat proses autentikasi bukti digital menjadi semakin penting. Aparat penegak hukum dan lembaga peradilan perlu memiliki mekanisme yang mampu memastikan bahwa bukti elektronik yang diajukan benar-benar berasal dari kejadian nyata.
“Tantangannya adalah bagaimana bukti tersebut bisa meyakinkan majelis hakim dan bagaimana pengadilan melakukan autentikasi terhadap barang bukti yang diajukan,” katanya.
Di sisi lain, Nezar menilai AI juga memberikan manfaat besar bagi peningkatan efisiensi sistem peradilan. Teknologi ini telah mulai dimanfaatkan untuk membantu pengelolaan administrasi perkara hingga mendukung analisis hukum.
Ia mencontohkan Mahkamah Agung yang telah memanfaatkan teknologi AI melalui sistem smartmajelisuntuk membantu memproses administrasi perkara dengan jumlah yang mencapai puluhan ribu kasus.
Meski AI dapat mempercepat berbagai proses hukum, Nezar menegaskan teknologi tersebut tidak dapat menggantikan peran manusia dalam mengambil keputusan.
“Yang menentukan tetap hakim, bukan AI. AI hanya membantu,” tegasnya.
Menurutnya, perkembangan AI perlu diimbangi dengan kesiapan regulasi, peningkatan literasi digital, serta kemampuan verifikasi teknologi agar manfaat AI dapat digunakan tanpa mengurangi prinsip keadilan dalam sistem hukum. (mas)