Tersandung lelang tak matang

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuat pengumuman yang mengejutkan publik di akhir pekan ini.

Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz pada Rentang 2.360 – 2.390 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler (Tim Seleksi), mengumumkan bahwa proses Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz pada Rentang 2.360 – 2.390 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, yang diumumkan pembukaannya pada tanggal 20 November 2020, dinyatakan dihentikan prosesnya.

Alasan penghentian proses seleksi tersebut diambil sebagai sebuah langkah kehati-hatian dan kecermatan dari Kominfo guna menyelaraskan setiap bagian dari proses seleksi ini dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Kominfo, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015.

Tim Seleksi telah menyampaikan surat resmi terkait informasi penghentian proses seleksi tersebut kepada perwakilan penyelenggara jaringan bergerak seluler yang sebelumnya telah diumumkan sebagai Peserta Seleksi yang lulus Evaluasi Administrasi.

Dampak dihentikannya proses seleksi itu, maka hasil dari proses seleksi yang telah dilaksanakan dan diumumkan secara transparan kepada publik, antara lain pada tanggal 15 Desember 2020 dan pada tanggal 18 Desember 2020, dinyatakan dibatalkan.

Sebagai tindak lanjut dari dihentikannya proses seleksi ini, serta dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada Peserta Seleksi yang telah menyerahkan dokumen jaminan keikutsertaaan seleksi (bid bond), maka Kominfo telah mengembalikan bid bond tersebut pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2021 dan diterima langsung oleh perwakilan Peserta Seleksi bersangkutan.

Kominfo secepatnya akan melakukan langkah-langkah tindak lanjut yang lebih cermat dan berhati-hati guna memastikan agar spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam yang bersifat terbatas (limited natural resources), khususnya pita frekuensi radio 2,3 GHz pada rentang 2.360-2.390 MHz, dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan bangsa Indonesia.

Kominfo sedang terus berupaya keras untuk menyiapkan seleksi ulang di pita frekuensi 2,3 GHz ini dengan lebih hati-hati dan lebih cermat.

Harapannya, operator seluler dapat segera memiliki kesempatan kembali untuk berkompetisi dalam sebuah proses seleksi guna menambah spektrum frekuensinya.

Sebelumnya, Kominfo menyatakan tak ada pemenang tunggal dalam tender tersebut. Para pemenang adalah PT Smart Telecom untuk blok A dengan penawaran Rp144,867 miliar. Pemenang kedua adalah PT Telekomunikasi Selular untuk blok C dengan nilai penawaran Rp144,867 miliar. Pemenang ketiga adalah PT Hutchison 3 Indonesia untuk blok B dengan nilai penawaran Rp144,867 miliar.

Harga penawaran peserta Seleksi Pengguna Pita Frekuensi 2,3 GHz Pada Rentang 2360 – 2390 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Selular adalah sesuai dengan harga dasar penawaran (Reserved Price) dalam hal hanya terdapat kurang dari atau sama dengan tiga peserta seleksi yang lulus evaluasi administrasi Seleksi Pengguna Pita Frekuensi 2,3 GHz.

Tak Matang
Berkaca dari keputusan yang mengejutkan ini, jika alasan yang digunakan adalah kehati-hatian agar PNBP yang diterima optimal, patut dipertanyakan persyaratan yang dirancang tim seleksi dalam menentukan pemenang lelang.

Sejak awal, banyak pihak ragu akan optimalnya setoran PNBP dalam metode lelang yang dikembangkan Kominfo jika pembobotan terbesar bukan pada aspek finansial. Hal itu terlihat dengan ada tiga pemenang yang menawar tak jauh dari harga penawaran dasar.

Andai bobot aspek finansial yang diberi nilai tinggi, tentunya harga yang dimasukkan oleh peserta tak seragam, dan bisa saja muncul satu pemenang tunggal bukan kesan berbagi frekuensi dengan harga "kekeluargaan"

Faktor lainnya yang membuat banyak pihak terkejut kala Kominfo ingin menggelar frekuensi 2,3 GHz di rentang 2360 – 2390 MHz adalah seperti menafikan kehadiran Berca Hardayaperkasa (Berca) sebagai pemilik layanan Hinet.

Berca dengan Hinet beroperasi di frekuensi 2,3 GHz ada di area Sumatera Bagian Selatan dan Tengah, Kalimantan, Sulawesi Bagian Selatan, Bali, dan Nusa Tenggara yang harusnya dibereskan terlebih dulu status spektrumnya sebelum lelang dimulai.

Klausul proses refarming yang didahului negosiasi Business to Business (B2B) dengan Berca oleh pemenang lelang walau diberikan waktu setahun pasca ditetapkan tentu sebuah tanda tanya.

Bukankah idealnya jika ingin "menjual" aset sudah clear dulu status barangnya? Berharap pada "negosiasi" tentu merupakan beban bagi pemenang.

Andai Kominfo ingin menggelar kembali tender 2,3GHz, sebaiknya tim seleksi dirombak, berani memasukkan unsur masyarakat, dan mengubah aspek penilaian untuk mendapatkan kembali kepercayaan publik.  

@IndoTelko