Tergadainya data kami

Pemerintah akhirnya merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE) dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019.

Mengutip data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekneg.go.id, dinyatakan PP No 71 Tahun 2019 ditetapkan pada 4 Oktober 2019 dan diundangkan pada 10 Oktober 2019.

Mengutip isi PP terbaru, pertimbangan untuk mencabut PP No 82/12 dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi digital dan penegakan kedaulatan negara atas informasi elektronik di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. PP No 82/12 dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat.  
 
Kontroversi
Pemerintah sepertinya tak mendengarkan keluhan dari pelaku usaha di industri Teknologi Informasi dan Komunikasi di PP No 71/2019 terutama di Pasal 21 yang menyatakan:
Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dapat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia dan/atau di luar wilayah Indonesia.

Keberadaan Pasal 21 ini seperti merevisi Pasal 17 dari PP 82/12 yang berbunyi:  Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, pelindungan dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya.

Banyak pihak menilai munculnya istilah Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat sebagai jalan keluar yang dipilih pemerintah setelah upaya mengatur Klasifikasi Data Elektronik (KDE) berdasarkan Pendekatan Klasifikasi Data, yaitu Data Elektronik Strategis, Tinggi dan Rendah ditolak mentah-mentah oleh kalangan industri.

Namun, membedakan Penyelenggara Sistem Elektronik berbasiskan Lingkup Privat dan Publik pun sepertinya tak meredakan kontroversi, karena konsep kedaulatan data tak melihat hal semacam itu.

Federasi Teknologi Informasi Indonesia (FTII) menemukan ada definisi baru pada draft revisi PP PSTE tersebut, yaitu Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik yang membatasi pada Instansi dan Institusi Negara saja, dan tidak mencakupi Penyelenggara Pelayanan Publik lainnya yang menjalankan Misi Negara.

Padahal, sudah menjadi rahasia umum banyak Penyelenggara Sistem Elektronik bukan instansi negara tetapi digandeng menjalankan misi negara. Contohnya, marketplace yang menjadi agen pembayaran pajak atau para Fintech yang ikut menjual surat berharga milik negara.

Dampak
Efek samping dari kehadiran Pasal 21 di PP71/19 adalah hilangnya peluang investasi dari industri data center yang telah berkembang pesat sejak PP-82/2012 berlaku.

Selain itu juga tentunya akan menyulitkan penegakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum karena harus meminta izin dan berkordinasi lebih lanjut kepada otoritas dimana data tersebut ditempatkan.

Semua ini tentu bertentangan dengan pesan-pesan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo  (Jokowi) dalam berbagai pidato kenegaraan/kepresidenan soal data termasuk jenis kekayaan baru, dimana kini data lebih berharga dari minyak.

Sementara tanpa sadar kehadiran PP 71/19 telah membuat negara menggadaikan data warganya  karena Pemerintah memberikan lampu hijau kepada Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan aplikasi-aplikasi yang berasal dari negara lain untuk bisa menyimpan data di luar wilayah Indonesia. Sebuah ironi!

@IndoTelko