Noktah merah di lima tahun Rudiantara berkarya

Rudiantara

JAKARTA (IndoTelko) - Tak terasa masa bakti Rudiantara sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) di Kabinet Kerja Periode 2014-2019 tinggal menghitung hari.

Pria yang akrab disapa Chief RA ini berhasil menorehkan sejumlah prestasi selama lima tahun menduduki posisi M-1 (Menkominfo).

Diantaranya, tuntasnya pembangunan Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) Palapa Ring, lahirnya lima Unicorn (startup dengan valuasi US$1 miliar) di Indonesia, hingga pengadaan Satelit Indonesia Raya (SATRIA) yang berbasis teknologi High Throughput Satellite (HTS).

Selama lima tahun menduduki posisi Menteri Kominfo, Rudiantara merasa bersyukur ikut membantu nawacita Presiden. Salah satunya mewujudkan pembangunan infrastruktur telekomunikasi.

“Saya senang bekerja sebagai pembantu Presiden, karena kalau membuat senang orang lain saya juga tambah senang,” kata Rudiantara, kemarin.

Rudiantara menaruh harapan besar kepada Menteri Kominfo yang akan dipilih Presiden Joko Widodo untuk lima tahun kedepan.

Rudiantara berharap pembangunan infrastruktur telekomunikasi harus tetap diprioritaskan. “Tetap infrastruktur, saya selalu katakan kita sudah punya Palapa Ring, satelit kita akan ada akhir 2022. Tapi kita masih kurang jauh,” katanya.

Menurutnya, pembangunan infrastruktur teknologi informasi komunikasi (ICT) di Indonesia, masih tertinggal jauh dari negara tetangga, Thailand dan Malaysia. Sebab, belanja pemerintah dari Gross Domestik Product (GDP) terhadap ICT hanya 0,1%.

Rudiantara menyarankan, selain fokus membangun infrastruktur ICT, dari sisi regulasi menkominfo kabinet kerja II tidak memperbanyak surat izin yang justru akan memperhambat ekosistem ekonomi digital.

“Yang kedua jaga kondusifitas pembangunan dan pengembangan eknomi digital, jangan bikin regulasi yang bikin susah masyarakat, susah yang minta izin. Tahun 2018, Kominfo itu hanya mengeluarkan 18 Peraturan Menteri, tapi ‘membunuh’ 70 Peraturan Menteri,” jelasnya

Noktah Merah
Di tengah sejumlah prestasi tentu juga ada kegagalan. Nah, bicara kegagalan, noktah merah apa yang mencoreng lima tahun Chief RA berkarya?

Indonesia ICT Institute ternyata merekam sejumlah janji tak terpenuhi atau aksi kontroversi yang berujung noktah merah selama sang menteri berkarya:

1. Gagal melepaskan Indar Atmanto
Indar Atmanto adalah Mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) yang divonis 8 tahun penjara dalam kasus perjanjian kerja sama IM2 dengan Indosat untuk penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz. Kerja sama itu dinyatakan melanggar peraturan-perundangan yang melarang penggunaan bersama frekuensi jaringan.

Pada 8 Juli 2013, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Indar selama 4 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Antonius Widijantono menjatuhkan hukuman pidana uang pengganti kepada IM2 sebesar Rp 1,3 triliun.

Vonis ini diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Jakarta yaitu menambah hukuman Indar menjadi 8 tahun penjara dan menghapus pidana uang pengganti Rp 1,3 triliun.

Rudiantara ketika baru menjabat Menkominfo sempat memberikan perhatian khusus terhadap kasus Indar sesuai permintaan komunitas industri telekomunikasi yang menilai mantan Dirut IM2 itu "korban kekeliruan orang lain membaca peraturan".

Rudiantara pada masa awal menjabat memang terlihat peduli dengan kasus Indar, terutama ketika upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan mantan Dirut IM2 itu ditolak. Sayangnya, janji untuk mencari jalan keluar dari kasus itu tak terdengar lagi hingga di ujung masa jabatannya.

"Salah satu yang saya catat sebagai noktah merah dari Rudiantara adalah kegagalan beliau mengeluarkan Mantan Dirut IM2 Indar Atmanto dari penjara. Padahal, ketika baru menjabat aksinya lumayan menakjubkan dengan kunjungan ke Lapas Sukamiskin dan lainnya. Sayang harapan publik gagal dia konversi menjadi kenyataan," sesal Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi, di Jakarta, Sabtu (19/10).

2. Gagal dalam perhitungan biaya interkoneksi
Di era Rudiantara tak ada perubahan biaya interkoneksi walaupun sudah menjadi amanah dari regulasi.

Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang mengatur ketentuan tentang interkoneksi penyelenggaraan telekomunikasi.

Biasanya Menkominfo yang menjabat akan melakukan pembaharuan terhadap perhitungan biaya interkoneksi dan dituangkan dalam Peraturan Menteri setiap dua tahun sekali.

Rudiantara sebagai regulator dianggap gagal mengelola konflik antara operator dalam perumusan biaya interkoneksi, sehingga masyarakat tak merasakan tarif yang kompetitif.

Padahal, ketika menjanjikan perhitungan biaya interkoneksi, Rudiantara juga berjanji akan menghitung tarif dasar dari layanan internet.

"Perhitungan biaya interkoneksi itu amanah dari regulasi. Tak bisa menteri bilang, ini sudah jaman IP Based, tak perlu hitung interkoneksi. Kalau gitu ubah dulu dong aturannya. Karena itu kami lihat dari sisi pengelolaan konflik industri beliau gagal," tegas Heru.

3. Gagal dalam regulasi Merger dan Akuisisi
Regulasi merger dan akuisisi adalah salah satu janji dari Rudiantara kala beberapa hari menduduki jabatan.

Rudiantara terkenal getol mendorong konsolidasi antara operator bahkan pria ini pernah memprediksi di akhir 2019 hanya akan ada 4 operator seluler di Indonesia.

"Operator mana mau konslidasi kalau aturan gak jelas. Dia (Rudiantara) mendorong tanpa ada insentif. Siapa yang mau. Padahal regulasi itu dia sendiri yang janjikan," ulas Heru.

4. Gagal implementasi Analog Switch Off (ASO)
Indonesia seharusnya mulai menjalankan Analog Switch Off (ASO) sejak 2018. Tak kelarnya revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran dianggap salah satu pemicu ASO sulit dijalankan.

5. Gagal mengatur Over The Top (OTT)
Rudiantara tak berhasil menghadirkan Peraturan Menteri (Permen) terkait Over The Top (OTT) untuk meregulasi pemain internet seperti Facebook dan lainnya.

Padahal, Chief RA telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten melalui internet (OTT) tiga tahun lalu. Janji meningkatkan SE menjadi Permen selalu dilempar ke publik hingga tak jelas hasilnya di masa jabatan.

"Soal aturan OTT itu rekam digitalnya banyak sekali, tiap tahun janji mau keluar Permen tetapi pemanis di bibir doang. Sekarang para OTT sudah makin besar sehingga makin sulit diatur, sementara negara berpotensi rugi terus, minimal dari sisi pajak," keluh Heru.

6. Gagal menghadirkan akses internet cepat di ibukota
Isu kecepatan internet adalah salah satu jualan Rudiantara kala pertama kali dilantik sebagai Menkominfo pada 2014 lalu.

Dalam sejumlah kesempatan usai dilantik 4 tahun lalu, Pria yang akrab disapa RA ini selalu menjanjikan kecepatan internet di Indonesia setidaknya mampu menyaingi Singapura, terutama untuk kota-kota besar seperti Jakarta.

Sayangnya, sejumlah lembaga independen internasional selalu mencatat urusan kecepatan internet di Indonesia dalam posisi nomor dua buncit di Asia Tenggara.

7. Gagal menjaga kedaulatan data
Rudiantara dianggap tak pro dengan isu kedaulatan data dimana menjadi salah satu promotor untuk revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Isi Pasal 21 ayat (1) dari draft revisi PP PSTE yang berbunyi:
“Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dapat mengelola, memproses dan/atau menyimpan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia dan/atau di luar wilayah Indonesia.” menjadi kontroversi di publik.

"Isu utama yang diatur di PP PSTE soal kedaulatan data, penegakan hukum, dan sekaligus jalan masuk persamaan perlakuan dalam pajak. Sekarang direvisi dengan relaksasi pengolahan dan penempatan data seperti draft yang beredar. Itu sama saja menggadaikan data anak bangsa ke asing," sesal Heru.

8. Gagal dalam blokir konten
Rudiantara dianggap tak bisa menjaga tata kelola konten di internet sesuai dengan azas demokrasi.

Puncaknya adalah ketika terjadi pembatasan akses media sosial di Ibukota pada Mei dan pemadaman internet di Papua beberapa waktu lalu.

Kebijakan ini banyak menimbulkan tanda tanya di publik mengingat Kominfo sudah berinvestasi ratusan miliar rupiah untuk pengadaan MesinAis yang digembar-gemborkan mampu menapis konten negatif secara efisien dan efektif.

Tak hanya itu, janji Kominfo untuk merevisi Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) No. 19 Tahun 2014 tentang konten negatif tak pernah terwujud sejak wacana itu diapungkan pada 2017.

"Bagi saya soal blokir konten dan internet ini sebenarnya bukan noktah, tapi catatan hitam dari seorang sipil yang menduduki jabatan publik. Soalnya Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) sudah menyatakan akses internet itu sebagai bagian dari HAM," pungkas Heru.(dn)