Gubernur Anies tertibkan kabel optik, APJATEL siapkan somasi

Petugas dari Bina Marga DKI Jakarta tengah menertibkan kabel optik di kawasan Cikini.(Foto: Akun Facebook Anies Baswedan)

JAKARTA (IndoTelko) - Aksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan revitalisasi di area trotoar taman berdampak kepada keberadaan infrastruktur utilitas dan telekomunikasi khususnya jaringan fiber optic.

Melalui Instruksi Gubernur (Ingub) No.126 Tahun 2018, Pemprov DKI Jakarta bergerak merapikan utilitas di 81 ruas jalan di DKI Jakarta. Instruksi tersebut juga memuat waktu pelaksanaan eksekusi merapikan utilitas. (Baca: Penertiban Kabel Optik)

Ketua Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) Muhammad Arif Angga mengaku mendukung instruksi tersebut. Tapi, Pemprov DKI Jakarta perlu berkoordinasi ulang mengenai sistem kerapihan yang diintruksikan.

Sebab, instruksi yang mengatasnamakan estetika itu tak dilakukan dengan tepat. Beberapa kabel optik jaringan internet dipotong tanpa pemberitahuan pemiliknya dan tidak ada koordinasi proses eksekusi.

Akibatnya, sejumlah jaringan internet pelanggan di Cikini dan Kemang Raya, mengeluhkan kendala di layanan internet mereka.

"APJATEL sangat menyayangkan tindakan-tindakan sepihak dari Pemprov DKI Jakarta atas pemutusan dan pengrusakan kabel utilitas fiber optic milik penyelenggara jaringan telekomunikasi. Kami melihat tidak ada pegangan yang jelas atas dasar-dasar pemutusan kabel fiberoptic ini, dimana anggota APJATEL dengan mengeluarkan biaya masing-masing sedang dalam proses perapihan. Apalagi dalam timeline yang kami terima Jalan Cikini Raya seharusnya masih berada di Desember 2019," katanya dalam keterangan Minggu (1/9) malam.

Angga mengatakan, APJATEL akan mengambil tindakan atas aksi pemutusan kabel fiber optic tanpa  pemberitahuan ini. "Kami telah berkonsultasi dengan kuasa hukum akan melakukan somasi kepada Pemprov DKI Jakarta," kata Angga.

Diingatkannya, utilitas telekomunikasi khususnya fiber optic merupakan salah satu infrastruktur yang menopang  perkembangan ekonomi di DKI Jakarta, karena jaringan ini dapat dinikmati manfaatnya oleh masyarakat
baik korporasi maupun sampai ke pelanggan ritel.

Menurutnya, APJATEL dan anggotanya terus berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga Pemprov DKI Jakarta mengenai  dampak dari Ingub No.126 tahun 2018 mengenai utilitas telekomunikasi khususnya fiber optic.

Diklaimnya, saat ini APJATEL dan anggotanya sudah sangat kooperatif dengan melakukan perapihan bersama di beberapa ruas jalan sesuai dengan Ingub tersebut.

Angga mengingatkan, jika Pemprov DKI Jakarta terus menerus melakukan pemutusan sepihak efeknya tidak  hanya layanan internet bagi masyarakat tapi juga ke layanan publik seperti perbankan, hotel, hingga instansi pemerintah. Bahkan jika terus menerus terjadi, internet di Jakarta akan lumpuh. "Internet Jakarta akan blackout, lumpuh," pungkasnya.(tp)