The Guardian menurunkan laporan yang layak dibaca pada (23/7) lalu. Artikel dengan judul "I felt disgusted': inside Indonesia's fake Twitter account factories" membuka mata warganet bahwa pasukan buzzer dan pabrik hoaks di dunia maya itu memang nyata adanya, terutama dikaitkan dengan kontestasi politik di Indonesia.
Dalam artikel itu, The Guardian mewawancari seorang anggota tim buzzer dari mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat bertarung dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu.
Sumber yang mengaku bernama Alex itu mengatakan ia adalah salah satu dari 20 orang dalam pasukan dunia maya rahasia yang menyebarkan pesan dari akun media palsu untuk mendukung Ahok.
"Mereka mengatakan kepada kami bahwa Anda harus memiliki lima akun Facebook, lima akun Twitter dan satu Instagram," katanya seperti ditulis The Guardian.
Hal yang menarik adalah, masih tersisanya etika dan moral dari pelaku, walau sepertinya kalah oleh dorongan materi dalam menjalankan pekerjaannya. "Ketika Anda sedang berperang, Anda menggunakan apa pun yang tersedian untuk menyerang lawan. Tetapi kadang-kadang saya merasa jijik dengan diri saya sendiri," ucapnya.
Tim dari narasumber yang disebut Alex ini terdiri dari pendukung Ahok dan mahasiswa, memperoleh bayaran Rp4 juta. Mereka diduga bekerja di sebuah rumah mewah kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Masing-masing dari mereka diberitahu untuk mengirim 60 hingga 120 kali cuitan sehari di akun Twitter palsu dan beberapa kali postingan setiap hari di Facebook.
Timnya terdiri dari 20 orang, masing-masing dengan 11 akun media sosial, akan menghasilkan hingga 2.400 postingan di Twitter sehari.
Operasi ini dikoordinasikan melalui grup WhatsApp bernama Special Force, atau Pasukan Khusus, yang Alex perkirakan terdiri dari sekitar 80 anggota. Tim itu memberi makan konten dan hashtag harian untuk diposting.
Di Facebook, mereka bahkan membuat beberapa akun menggunakan foto profil aktris asing yang terkenal, yang entah bagaimana tampak seperti penggemar Ahok. Tim siber itu diduga mengatakan "aman" untuk memposting dari markas mereka di Menteng, di mana mereka beroperasi dari beberapa kamar.
The Guardian pada 13 Maret 2018 juga menurunkan artikel tentang kelompok bernama Muslim Cyber Army (MCA). Dalam artikel ini The Guardian lebih menelaah fenomena MCA dengan mewawancarai beberapa tokoh yang dikenal sebagai penggiat media sosial, bukan pelaku seperti Alex di artikel (23/7).
Reaksi Kominfo
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan selama ini yang menjadi perhatian dari regulator adalah konten yang diproduksi bukan akun yang dikelola dari pemilik asli atau hasil ternak (palsu).
Menurutnya, jika akun diduga palsu bisa langsung dilaporkan kepada platform masing-masing, karena umumnya pengelola media sosial memiliki Community Guidelines.
Sedangkan, untuk berita yang diduga palsu, ada mekanisme pelaporan ke Polri. "Kalau terbukti melanggar, kami siap menghapus atau take-down akun-akun penyebar konten meresahkan itu," tegasnya.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan jika berita palsu tidak dipercaya oleh masyarakat, berarti literasi masyarakat sudah sangat baik.
"Kami juga sudah melakukan komunikasi dengan seluruh platform media sosial. Mereka juga harus bertanggungjawab dengan banyaknya konten hoax di platform-nya. Intinya, tidak bisa 100% dengan literasi saja," tegas Rudiantara.
Rudiantara menegaskan pemilik platform tak bisa lepas tangan terhadap konten. "Nanti kalau kontennya terjaring baru ngeliat ke belakang ini akunnya milik siapa," tuturnya.
Kegagalan
Terkuaknya "industri" buzzer dan penyebaran hoaks sebenarnya tamparan keras tak hanya bagi pemerintah, tetapi juga semua pemangku kepentingan di industri internet, mulai dari pemilik platform, pengguna, hingga komunitas yang selama ini giat melakukan literasi digital.
Faktanya, jika merujuk ke paparan "Alex" di The Guardian, tokoh ini bukanlah pelaku yang tak teredukasi atau tak paham hukum. Buktinya, "Alex" bisa menyatakan jijik atas perbuatannya.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Dalam fatwa itu jelas bagi umat muslim dilarang Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan.
Belum lagi jika bicara hukum positif yakni Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang jelas ada hukuman penjara bagi pelaku penyebaran berita bohong.
Masalahnya, kenapa "buzzer" seperti Alex tak takut hukum? Pemicunya bisa jadi karena penegakkan hukum masih belum maksimal dan dorongan ekonomi.
Jika begini, sudah saatnya ada tindakan hukum yang tegas, adil dan transparan dalam menggusur perilaku buzzer yang merusak demokrasi dari dunia maya.
Seandainya terus dibiarkan, ajang Pemilihan Presiden 2019 di dunia maya bisa berubah menjadi pertempuran yang tak ada habisnya melukai sesama anak bangsa karena negara gagal mengelola potensi konflik horizontal
@IndoTelko