telkomsel halo

Menimbang (kembali) revisi UU ITE

12:14:00 | 27 May 2018
Menimbang (kembali) revisi UU ITE
Pengguna tengah membaca konten di media sosial. Platform media sosial dianggap efektif untuk propaganda bagi tujuan politik.(dok)
Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi perbincangan hangat di kalangan pegiat demokrasi belakangan ini.

UU yang sudah mengalami perubahan pada Oktober 2016 itu dan sekarang dikenal dengan UU No. 19 Tahun 2016, dianggap masih menjadi momok bagi kebebasan berpendapat di dunia maya seiring makin strategisnya posisi media sosial (medsos) sebagai alat propaganda di dunia politik. (Baca: Revisi UU ITE)

Revisi dilakukan dua tahun lalu banyak menyorot pasal kontroversial yakni Pasal 27 yang dianggap sering disalahgunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi di dunia maya.  

Dalam revisi dinyatakan untuk menghindari multitafsir terhadap "ketentuan penghinaan/pencemaran nama baik" pada Pasal 27 ayat (3). Perubahan UU ITE menegaskan ketentuan tersebut adalah delik aduan dan unsur pidana mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.

Jika sebelum direvisi maksimal hukuman untuk Pasala 27 menjadi 6 tahun, maka setelah direvisi menjadi 4 tahun. Ini agar pelaku tidak bisa langsung ditahan.

Momok Baru
Namun, seiring kian strategis dan membesarnya pengguna media sosial di Indonesia, serta tahun politik yang  memanas, Pasal 28 ayat (2) dan Jo Pasal 45 menjadi momok baru yang menakutkan bagi warganet, terutama untuk mereka yang bersuara keras terhadap kebijakan pemerintah.

Bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Sedangkan Pasal 45A ayat 2 UU ITE menyatakan "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)'.

UU ITE menggunakan unsur SARA yang diterjemahkan dengan “suku, agama, ras, dan antargolongan”. Sementara UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU Diskriminasi Rasial) khususnya di Pasal 4 dan Pasal 16 elemen utamanya adalah “kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis” atau “kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis”.

Artinya, Pasal 28 ayat (2) UU ITE muatannya lebih luas lingkupnya di banding UU Diskriminasi. Karena tidak hanya mengatur etnis dan ras namun ada unsur kejahatan dalam frase “agama dan antar golongan”, yang tidak ada dalam UU Diskriminasi.

Dalam pemantauan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Pasal UU ITE ini telah digunakan dalam berbagai kasus penyebar kebencian di Indonesia, berbeda dengan Pasal dalam UU Diskriminasi Rasial, yang belum pernah digunakan sama sekali dalam Pengadilan.

Beberapa kasus yang melibatkan Pasal 28 UU ITE diantaranya kasus Buni Yani karena mengunggah penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta saat itu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait pidato yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51.

Namun,dalam tuntutan Buni Yani didakwa dengan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 UU ITE yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik".

Lain lagi kasus Asma Dewi didakwa melanggar empat aturan hukum yang berbeda. Pertama, ia didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kedua, berdasarkan Pasal 16 juncto Pasal 40 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ketiga, ia dianggap melanggar pasal 156 KUHP, dan terakhir pasal 207 KUHP.

Dalam putusannya,  hanya Pasal 207 KUHP yang menjadi dasar hakim memutuskan hukuman terhadap Asma Dewi. Pasal ini mengatur penghinaan pada penguasa atau badan hukum dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 1 tahun 6 bulan, dan denda Rp4.500.

Musisi Ahmad Dhani Prasetyo didakwa pasal berlapis kala diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Dhani dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Terbaru, dalam kasus Dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Sumatera Utara (USU) Himma Dewiyana. Dosen ini ditangkap karena salah satu postingan akun media sosial Facebooknya yang viral hingga mengundang perdebatan hangat dan diduga menyampaikan ujaran kebencian.

Aparat penegak hukum menggunakan pasal 28 Ayat (2) UU ITE untuk menjerat dosen ini karena unggahannya di media sosial yang dianggap kontroversial. Kasus ini belum masuk ke pengadilan.

Dalam empat kasus di atas, aroma pandangan politik dari pihak yang menyatakan pendapat memang lumayan kental dan kebetulan berseberangan dengan penguasa.

Gagap Demokrasi
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengingatkan di era milenial ini tak ada gunanya larangan untuk berbicara sebagai bentuk ekspresi menyatakan pendapat.

"Kalau memakai logika jaman 2.0 (jaman milenial), bredel sudah tidak ada gunanya lagi. Media sosial sudah melekat dalam diri dan kamar setiap orang. Setiap orang di negeri kita bisa memviralkan diri tentang apa yang ingin dia sampaikan. Dengan caranya sendiri. Tanpa bisa diganggu," kata Pria yang dikenal bersuara keras ke pemerintah itu dalam akun media sosialnya.

ICJR pada 2017 lalu mendorong penggunaan pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE secara lebih cermat dalam situasi kekinian.

Penggunaan pasal-pasal ini haruslah lebih presisi dan tepat, sehingga dapat secara efektif memberikan rasa keadilan bagi publik namun di sisi lain juga tidak membunuh kebebasan berekspresi warganegara.

Rekomendasi yang wajar mengingat jika merujuk ke Pasal 28F UUD 1945 dinyatakan "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia".

Tak dipungkiri saat ini mesin yang bernama demokrasi terus berjalan dan membuat peran negara makin lama makin minimalis.

Kebebasan diantara rakyat itu tumbuh, dinamika dan perubahan semakin cepat. Apabila negara tidak bisa beradaptasi dan bekerja lebih cepat, maka ia akan tertinggal. Jadi, tak ada salahnya menimbang kembali untuk merevisi UU ITE atas nama demokrasi yang telah disepakati sebagai jalan hidup bangsa.

GCG BUMN
@IndoTelko

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year