JAKARTA (IndoTelko) - Bak pasangan yang tengah menyimpan rindu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) makin sering berkirim surat dengan Facebook sejak skandal Cambridge Analytica terkuak.
Dalam catatan, Kominfo telah memberikan Surat Peringatan Pertama (SP I) ke Facebook pada tanggal 5 April 2018 yang isinya meminta agar menjamin perlindungan data pribadi, memberikan hasil rencana audit aplikasi dan fitur yang dikembangkan oleh mitra dan menutup aplikasi atau fitur kuis personality test yang berhubungan dengan Kasus Cambrigde Anaytica.
Selanjutnya, pada Selasa (10/4), Kominfo telah mengirimkan Surat Peringatan Tertulis Kedua (SP II) ke Facebook terkait isu yang sama.
Facebook pun membalas setiap surat yang dikirimkan Kominfo, namun Kementrian yang dipimpin Menkominfo Rudiantara ini tak puas. (
Baca:
Peringatan Facebook)
Terakhir, melalui Direktur Jenderal Aplikasi Informatika pada Kamis ,19 April 2018 Kominfo kembali mengirimkan surat kepada Facebook. (
Baca: Surat Facebook)
"Surat yang dikirimkan sebagai jawaban surat dari Head of Data Protection, Facebook Ireland Limited tertanggal 10 April 2018 itu ditujukan untuk meminta penjelasan dan dokumen yang berkaitan dengan penyalahgunaan data pengguna Facebook Indonesia," jelas PLT Kepala Humas Kominfo Noor Iza dalam siaran pers (14/4).
Melalui surat tersebut, atas nama Pemerintah Republik Indonesia, Kementerian Kominfo meminta hal-hal sebagai berikut:
1. Konfirmasi dan penjelasan mengenai adanya informasi penyalahgunaan data pengguna Facebook yang meluas ke firma analisis lain selain Cambridge Analytica yaitu CubeYou dan Aggregate IQ.
2. Konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut mengenai tindakan teknis untuk membatasi akses data di Facebook, sebagaimana informasi yang telah dimuat dalam surat dari Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia tanggal 5 April 2018.
3. Memberikan data jadwal dan/atau hasil audit atas kasus penyalahgunaan data pengguna;
Memberikan data pengguna Facebook Indonesia yang terkena dampak penyalahgunaan data oleh Cambridge Analytica.
"Dalam surat itu juga, Kementerian Kominfo secara tertulis agar Facebook memenuhi permintaan tersebut selambat-lambatnya dalam tujuh hari kalender sejak surat dikirimkan," tegasnya.
Secara terpisah, Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menilai ada perbedaan perlakuan yang dialami Facebook dengan pemain Over The Top (OTT) lainnya yang dianggap melanggar regulasi di Indonesia.
"OTT yang dianggap membiarkan konten tak sesuai regulasi disikat dengan "efek kejut" blokir. Ini kok sama Facebook sangat "lelembut" ya? Padahal pelanggaran yang dilakukan Facebook ini lumayan berat dan menyangkut kedaulatan digital negara. Kominfo ini sebenarnya maunya apa? Kalau mau hadirkan "sinetron" jangan ginilah," sesalnya.
Sebelumnya, Facebook telah dipanggil Komisi I DPR RI dan diminta memberikan hasil audit investigasi terkait skandal Cambridge Analytica yang melibatkan data pengguna dari Indonesia.
Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari pun sudah diperiksa Bareskrim Polri, Rabu (18/4).
Ruben mengatakan, saat ini Facebook Indonesia masih dalam proses pencarian data lebih lanjut soal kebocoran data pengguna Facebook di Indonesia dan negara lain.
Ruben menambahkan, setelah mendapatkan data-data yang dibutuhkan, pihaknya akan melakukan audit internal. Ia memastikan akan menyampaikan hasil audit ke pihak terkait jika sudah rampung.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan masih membutuhkan keterangan perwakilan Facebook Indonesia untuk melengkapi upaya penyelidikan polisi dalam kasus dugaan kebocoran data pengguna media sosial itu.
Jumlah pengguna Facebook di Indonesia yang mengakses media sosial itu setiap bulan diperkirakan lebih dari 115 juta orang, dari 2,07 miliar orang yang mengakses Facebook setiap bulan seluruh dunia. (
Baca: Facebook di DPR)
Facebook mengungkapkan ada 784 orang di Indonesia memasang aplikasi ini, atau 0,2% dari seluruh pengguna. Total ada 1.096.666 orang di Indonesia atau sekitar 1,26% dari total jumlah orang yang terkena dampak secara global.(id)