Kredivo telah terdaftar di OJK

11:03:13 | 31 Mar 2018
Kredivo telah terdaftar di OJK
JAKARTA (IndoTelko) - FinAccel sebagai perusahaan induk dari Financial Technology dari Kredivo menyatakan anak usahanya itu telah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kredivo selama ini dikenal memberikan layanan eCommerce checkout dan pemberi pinjaman digital.

Kredivo telah resmi terdaftar di OJK per 21 Maret 2018 lalu berdasarkan Tanda Bukti Terdaftar PT FinAccel Digital Indonesia dengan nomor surat S-236/NB.213/2018.

Kredivo menjadi produk pembayaran kredit digital pertama yang terdaftar dan diawasi oleh OJK berdasarkan Peraturan OJK No. 77 / POJK.01 / 2016 tentang penyelenggara jasa layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi.

Menurut Co-Founder dan CEO Kredivo Akshay Garg pendaftaran ini menunjukkan Kredivo telah memenuhi kualifikasi ketat pemerintah dalam hal sistem elektronik, mitigasi risiko, kelayakan sumber daya manusia, dan infrastruktur operasional lainnya dalam menjalankan bisnis.

“OJK sangat terbuka dan mendukung dalam hal regulasi untuk fintech, yang merupakan sebuah industri yang cukup baru bagi mayoritas penduduk di Tanah Air," ujar Garg.

Sebagai kartu kredit digital, Kredivo memungkinkan konsumen mengajukan permohonan kredit secara online yang dapat digunakan kembali dengan penawaran bunga transparan dan di bawah harga pasar, tanpa harus keluar dan mengisi formulir aplikasi di lembaga keuangan tradisional.

Konsumen dapat berbelanja dengan cicilan 30 hari hingga 12 bulan di lebih dari 160 merchant e-commerce termasuk situs-situs e-commerce seperti Lazada, Bukalapak, Shopee dan Blibli.(wn)

Artikel Terkait