Insentif pajak bisa tingkatkan investasi di sektor digital

10:50:56 | 31 Mar 2018
Insentif pajak bisa tingkatkan investasi di sektor digital
JAKARTA (IndoTelko) - Investasi asing di sektor digital diperkirakan bisa meningkat dengan adanya skema investasi dalam bentuk tax holiday yang dirancang pemerintah Indonesia.

Skema yang dirancang oleh Menteri Keuangan adalah berupa insentif untuk industri yang bergerak di sektor teknologi informasi atau perusahaan yang memiliki nilai minimal Rp 500 miliar.

Investor akan mendapatkan bentuk relaksasi pajak berupa fasilitas tidak membayar pajak penghasilan (PPh) dengan pengurangan di kisaran 10%-100% dalam jangka waktu 5-15 tahun yang bisa diperpanjang hingga 20 tahun.

"Pemberlakuan ini akan meningkatkan pertumbuhan industri yang bergerak di bidang teknologi informasi. Selain itu, kebijakan ini juga akan mendorong masuknya investasi ke bidang ini. Selain meningkatkan pertumbuhan ekonomi, investasi juga akan mendorong bisnis semakin berkembang dan mampu menyerap lebih banyak lagi tenaga kerja," kata Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Novani Karina Saputri belum lama ini.

Menurutnya, hal lain yang mendorong investor mengalir ke Indonesia adalah izin dan regulasi yang jelas, efektif, dan efisien.

Dalam catatannya, investasi asing yang masuk ke sektor digital Indonesia pada 2017 mencapai US$4,7 miliar. "Potensi transaksi online di Indonesia saat ini tergolong baik yaitu berada di angka pertumbuhan 22% pada 2016. Angka pertumbuhan yang lebih tinggi dibandingkan Tiongkok dan India menjadi potensi untuk melakukan transformasi digital di berbagai bidang sehingga mampu bersaing dengan negara-negara tetangga," pungkasnya.(ak)

Artikel Terkait