Pemerintah harus bernegosiasi dengan Google untuk dapatkan pajak

08:46:17 | 12 Okt 2016
 Pemerintah harus bernegosiasi dengan Google untuk dapatkan pajak
Yustinus Prastowo(dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Pemerintah disarankan untuk membuka pintu negosiasi dengan Google untuk mendapatkan pembayaran pajak dari raksasa internet asal Amerika Serikat itu.

“Kalau menggunakan aturan yang ada sekarang, susah pemerintah menyuruh Google membayar pajak. Bahkan dibawa ke pengadilan sekalipun, malah ada peluang (pemerintah) kalah,” ungkap Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo kepada IndoTelko, sebelum menjadi pembicara di salah satu diskusi, kemarin.

Menurutnya, aturan di Indonesia belum mengatur masalah virtual presence dalam klasifikasi Badan Usaha Tetap (BUT). Regulasi di Indonesia baru mengatur kehadiran fisik, dan itu ada dalam Tax Treaty.

“Ini kan Google lakukan kontrol usaha dari Singapura dan mendapatkan pendapatan serta keuntungan dari Indonesia. Saya rasa pemerintah perlu usulkan ke DPR untuk membuat Pajak Online sebagai bridging masalah ini. Langkah ini sama dengan yang dilakukan pemerintah Inggris yang membuat aturan pajak baru yakni diverted profit tax atau pajak atas hasil keuntungan yang dibawa ke luar negeri untuk menjerat Google,” ulasnya.

Dikatakannya, Google tak bisa mengelak kewajiban pajak karena secara normatif memang mendapatkan pendapatan dari Indonesia. “Hal yang perlu dinegosiasi itu adalah berapa yang Google mau sharing. Tak bisa diberlakukan tarif normal, yang penting mereka buka dulu angka pastinya dapat berapa dari Indonesia selama ini, terus kita negosiasi deh di angka berapa harus bayar. Saya rasa angka yang kemarin dibuka pajak pun masih estimasi karena belum ada disclose dari Google,” prediksinya. (Baca: Terus mengejar Google)

Asal tahu saja,  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengejar Google dengan dasar argumen mereka layak menjadi Bentuk Usaha Tetap (BUT). Jika Google sudah berbentuk BUT, mereka bisa dikenakan pajak oleh DJP dari penghasilannya yang berasal dari Indonesia. (Baca: Mengejar Google)

Google  menolak dikenakan status BUT lantaran aktivitas perjanjian kontrak dan transaksi langsung ditangani Google Asia Pacific di Singapura. (Baca: Berburu harta karun Google)

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara belum lama ini menyatakan telah bertemu dengan pihak Google Asia Pacific Pte Ltd dan mengungkapkan perusahaan asing itu siap berdiskusi dengan DJP Indonesia tentang utang kewajibannya.(dn)  

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait