Kemenkominfo didesak tuntaskan aturan untuk OTT

08:15:01 | 20 Jul 2016
Kemenkominfo didesak tuntaskan aturan untuk OTT
Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) didesak untuk secepatnya mengeluarkan aturan bagi pemain Over The Top (OTT) agar ada kepastian hukum untuk pelaku usaha.

“Rancangan Peraturan Menteri (RPM) untuk OTT sudah dikeluarkan sejak Mei 2016. Sebelumnya juga sudah ada Surat Edaran, kenapa masa konsultasi publik diperpanjang terus? Ambil dong keputusan, ini buying time malah bisa masuk angin dan bisa mengecewakan hasil akhirnya nanti,” tegas Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala di Jakarta, Rabu (20/7).

Menurutnya, tujuan dari aturan OTT sudah jelas yakni ingin menegakkan kedaulatan Indonesia di era konten internet. Dalam RPM itu jelas semangatnya ingin memberikan kesetaraan terhadap pelaku usaha telekomunikasi yang lain, persamaan perlakuan terhadap konsumen, dan ketaatan terhadap regulasi yang ada.

“Saya khawatir ini kelamaan diputuskan ada lobi-lobi dari pihak asing sehingga yang dijadikan Peraturan Menteri akan berbeda dengan Rancangan Peraturan. Kalau benar kejadian, kita kecewa sekali. Artinya kita kena harapan palsu lagi dari Menkominfo Rudiantara,” sungutnya.

Secara terpisah, Anggota Komisi I DPR Arief Suditomo mengatakan Kemenkominfo diberi tenggat waktu untuk menuntaskan aturan soal OTT asing yang selama ini mengeruk keuntungan di Tanah Air. “Kita minta Menkominfo untuk segera merumuskan dan mengeluarkan aturan soal OTT ini agar ada perlindungan terhadap konsumen,” tegasnya. (Baca juga: Revisi aturan telekomunikasi)

Dikatakannya, jika aturan terkait OTT sudah dikeluarkan, negara memiliki potensi pendapatan dari pembayaran pajak, data konsumen dapat terlindungi, serta mekanisme persaingan menjadi lebih sehat. (Baca juga: Isi aturan untuk OTT)

Anggota Komisi I DPR lainnya Ahmad Muzani menilai Menkominfo Rudiantara bekerja lamban dalam membuat regulasi untuk OTT ini. “Butuh langkah cepat untuk mengatasi hal ini agar ada kepastian hukum,” tutupnya. (Baca juga: Aturan untuk OTT)

Sekadar informasi, Kemenkominfo membuka konsultasi publik terkait dengan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang OTT dimulai pada 29 April hingga 12 Mei 2016 dan kemudian diperpanjang hingga 26 Mei 2016. (Baca juga: Lamanya aturan untuk OTT)

Hingga habis masa konsultasi publik, tak terdengar lagi nasib dari RPM OTT ini.(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait