JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tak tinggal diam dengan mulai bermunculan suara-suara di masyarakat yang menentang kehadiran layanan streaming dan video on demand Netflix.
“Kalau dengan Lembaga Sensor Film (LSF) kita sudah komunikasi. Kita akan membahas masalah ini dilihat dari UU Telekomunikasi, UU Penyiaran dan UU ITE termasuk UU Pornografi. Semoga sudah ada kesimpulan besok,” ungkap Juru Bicara Kemenkominfo Ismail Cawidu dalam pesan singkat, Rabu (13/1).
Dijelaskannya, tidak hanya Netflix, tetapi pemain Over The Top (OTT) sejenis dipastikan akan terus bermunculan, dan tidak mungkin menghindari kemajuan teknologi.
“Namun dalam menghadapi kemajuan tersebut kita tetap mengacu pada aturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Karena itu, Kominfo sejak kemarin telah melakukan kajian dan pembahasan ditinjau dari beberapa aturan UU sebagaimana saya sebutkan di atas,” paparnya.
Diungkapkannya, dari hasil diskusi sementara terhadap masalah Netflix dan semacamnya , ada tiga kajian yang digodok.
Pertama : Netflix harus ada izin sebagai penyelenggara Konten dengan syarat harus menjadi badan usaha tetap atau kerjasama dengan operator. (
Baca juga:
Netflix ditolak)
Kedua; Netflix cukup mendapat izin Menteri dan ketiga Netflix harus mendaftar sebagai Penyelenggara sistem elektronik dengan ketentuan konten yang dimuat harus comply dengan UU ITE.
“Kesimpulannya pilih yang mana, tunggu besok,” tutupnya.(id)