telkomsel halo

Biznet siapkan kabel laut jalur Sumatera-Kalimantan

12:48:54 | 01 Jun 2022
Biznet siapkan kabel laut jalur Sumatera-Kalimantan
Suasana Bincang Bahari
JAKARTA (IndoTelko) - Biznet tengah menyiapkan pembangunan kabel laut untuk jalur Sumatera dan Kalimantan guna memperkuat layanannya.

"Tahun ini kami ekspansi ke Sumatera dan selanjutnya ke arah Kalimantan," ujar Vice President Network PT. Biznet Agus Arianto saat mengikuti talkshow Bincang Bahari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara daring, Selasa (31/5).

Diungkapkannya, untuk wilayah Sumatera, pihaknya akan menggelar kabel telekomunikasi segmen Anyer-Kalianda dan Sungsang dan Muntok. Sementara untuk wilayah Kalimantan segmennya dari Sungai Liat sampai Sungai Kakap.

"Kenapa kami berencana seperti itu, karena kami akan membuat konektivitas baru untuk yang ke arah Kalimantan. Karena saat ini kami masih fokus di Jawa," tambahnya.

Agus sendiri menyambut baik kebijakan pemerintah yang mengatur pemasangan kabel maupun pipa bawah laut melalui Kepmen KP Nomor 14/2021 tentang Alur dan Pipa Bawah Laut. Salah satu keuntungan terbitnya beleid tersebut, pemasangan kabel telekomunikasi di bawah laut memiliki kekuatan hukum tetap.

Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto menyatakan dalam Kepmen KP Nomor 14/2021 tersebut ditetapkan 217 alur kabel laut nasional, 43 alur pipa bawah laut nasional, empat landing station, dan 209 titik beach man hole (BMH) di seluruh wilayah Indonesia.

“Dalam mengatur pemanfaatan ruang laut, tidak hanya pemasangan kabel dan pipa yang diatur oleh pemerintah. Melainkan seluruh kegiatan menetap di ruang laut seperti perikanan tangkap, perikanan budidaya, pelayaran, hingga wisata bahari,” katanya.

Doni menambahkan, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memiliki perhatian khusus terhadap penggelaran kabel dan pipa bawah laut kerena infrastruktur ini memiliki arti strategis untuk menunjang perekonomian. “Kabel telekomunikasi bawah laut salah satu infrastruktur penting untuk konektivitas. Menteri Trenggono ingin penggelarannya di ruang laut sesuai dengan prinsip ekonomi biru yaitu memperhatikan ekologi dan manfaat ekonomi,” tuturnya.

Direktur Perencanaan Ruang Laut Ditjen PRL Suharyanto menambahkan dasar pemanfaat ruang laut salah satunya diatur melalui aturan rencana zonasi kawasan antar wilayah. Terbaru, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara.

Aturan RZ KAW sendiri merupakan prasyarat penerbitan izin berusaha di ruang laut berupa PKKPRL oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Tanpa adanya rencana zonasi, maka prasyarat perizinan usaha berupa KKPRL tidak bisa diterbitkan dan kegiatan usaha tidak bisa dilakukan.

Dengan telah terbitnya RZ KAW Laut Natuna dan Natuna Utara, KKP mengimbau pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut tersebut untuk segera mengurus PKKPRL agar kegiatan ekonomi yang dilakukan berjalan legal.

"Pelaku usaha pipa kabel, wisata bahari maupun itu perikanan offshore dan lainnya, segera saja mencari informasi yang lebih lengkap lagi untuk segera mengajukan PKKPRL sehingga nanti bisa cepat mendapatkan lokasi yang ada di situ. Sehingga pemanfaatan ruang laut itu bisa legal," imbaunya.

Suharyanto menambahkan, keberadaan Perpres RZ KAW membuat kegiatan ekonomi di laut Natuna dan Natuna Utara lebih tertata. Tidak ada lagi tumpang tindih area yang dapat mengganggu jalannya operasional usaha antara yang satu dengan lainnya.

“Pengaturan dilakukan juga untuk memastikan kegiatan ekonomi dan kelestarian ekosistem berjalan berkelanjutan sesuai prinsip ekonomi biru,” pungkasnya.(wn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year