telkomsel halo

Menkominfo harus tegas sikapi merger Indosat dan H3I

05:11:00 | 28 Sep 2021
Menkominfo harus tegas sikapi merger Indosat dan H3I
JAKARTA (IndoTelko) - Proses penuntasan merger Indosat dan Hutchisson 3 Indonesia masih berjalan.  

Berbagai pihak mesti terlibat atau melibatkan diri dalam merger tersebut, terutama pemilik saham dan regulator dalam hal ini pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika. Menkominfo diwanti-wanti agar pemerintah Indonesia tidak "buntung" kedua kalinya.

Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Marwan Batubara prihatin dengan rencana merger yang dilakukan oleh Indosat Ooredoo (Indosat) dengan Hutchison 3 Indonesia (H3I). Ini disebabkan rencana tersebut akan membuat Pemerintah Indonesia rugi dua kali.

Rugi yang pertama karena terdelusinya kepemilikan pemerintah atas Indosat Oredoo. Rugi yang kedua karena tidak adanya kemanfaatan yang besar yang diperoleh pemerintah dari besarnya penguasaan asing atas spektrum frekuensi radio di Indosat dan H3I.

Marwan mengatakan, Presiden Jokowi ketika ingin maju menjadi Presiden di periode pertama pernah bercita-cita ingin menggembalikan Indosat ke pangkuan NKRI.

Dengan semakin menciutnya saham Pemerintah di Indosat menurut Marwan menunjukan bahwa janji politik Presiden Jokowi untuk menggembalikan Indosat ke Indonesia semakin jauh.

Hal ini sangat disayangkan mengingat selama ini seluruh jajaran Pemerintah terbukti belum bisa mendukung terwujudnya janji politik Presiden Jokowi.

Boleh jadi kekhawatiran Marwan sangat beralasan. Menurut mantan karyawan Indosat ini, sejak Indosat dijual oleh Presiden Megawati ke Singapura, Indosat hanya mau membangun di daerah yang menguntungkan.

Indosat dan H3I tidak memiliki komitmen untuk membangun jaringan telekomunikasi di daerah yang tidak ekonomis. Padahal masih banyak masyarakat Indonesia yang belum menikmati layanan telekomunikasi.

"Pemerintah dalam hal ini Kominfo memberikan kesempatan bisnis telekomunikasi di Indonesia kepada Ooredoo selaku pemilik mayoritas Indosat, namun mereka hanya menyasar di wilayah gemuk saja. Kominfo tidak memberikan kewajiban yang sepadan kepada Indosat dan H3I untuk membangun di daerah non ekonomis. Padahal mereka menguasai aset bangsa kita yang sangat berharga yaitu frekuensi dalam jumlah yang relatif besar. Ini sangat tidak adil," ujar Marwan.

Marwan pun mewanti-wanti agar pemerintah tidak rugi untuk yang kedua kalinya, Kominfo diminta tegas untuk melakukan evaluasi dan  realokasi  spektrum frekuensi radio dari perusahaan hasil merger Indosat dan H3I. Hal ini terkait dengan penguasaan spektrum frekuensi radio.

Seperti kita ketahui bersama beberapa waktu yang lalu berdasarkan evaluasi, Kominfo berani menarik spektrum frekuensi radio dari perusahaan hasil merger atau akuisisi XL dan Axis karena besarnya potensi penguasaan spektrum frekuensi radio.

Apalagi sekarang, ketentuan evaluasi dimaksud diatur secara tegas dalam UU Cipta Kerja dan turunannya, dimana Kominfo wajib melibatkan KPPU sebagai satu-satunya lembaga negara yang berwenang dalam menjaga kompetisi dan mengawasi persaingan usaha yang sehat.

Ia menegaskan, jika melihat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, frekuensi merupakan sumber daya yang terbatas dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dari merger Indosat dan H3I ini sudah seharusnya negara mendapatkan kemanfaatan yang besar dari spektrum frekuensi radio.

Menurutnya, penguasaan frekuensi oleh negara merupakan wujud bangsa Indonesia berdaulat. Menurut Marwan ada kesempatan bagi Presiden Jokowi untuk menunjukan ketegasannya dan memenuhi janji politiknya dengan melakukan evaluasi dan realokasi frekuensi perusahaan hasil merger Indosat dan H3I.

Diterangkannya, realokasi bisa menjadi syarat utama Indosat H3I untuk persetujuan merger. Harus ada kebijakan dan ketegasan Pemerintah Jokowi untuk mempertahankan sumber daya frekuensi kita. Sebab frekuensi adalah milik Bangsa Indonesia.

"Pemerintah melalui Kominfo bisa memberikan izin merger Indosat H3I namun dengan syarat sebagian frekuensi yang mereka kuasai dapat dikembalikan ke Pemerintah. Tujuannya agar janji politik Presiden Jokowi untuk mengembalikan Indosat ke NKRI dapat terwujud. Sebab frekuensi yang besar dan saat ini mereka kuasai tidak dimanfaatkan dengan baik," tegasnya.

Evaluasi dan realokasi spektrum frekuensi radio adalah kewajiban, dan tidak bisa ditawar-tawar lagi.(tep)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year