telkomsel halo

Implementasi ASO berdampak ke 40 juta rumah tangga

05:07:06 | 06 Sep 2021
Implementasi ASO berdampak ke 40 juta rumah tangga
JAKARTA (IndoTelko) - Penerapan Analog Switch Off (ASO) akan melibatkan 701 lembaga penyiaran televisi yang saat ini bersiaran dengan teresterial analog dan akan berdampak kepada lebih dari 40 juta rumah tangga yang saat ini menyaksikan siaran televisi analog.

“Khusus bagi rumah tangga yang terdampak dengan kriteria tertentu akan mendapatkan bantuan set top box,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Mira Tayyiba.

Dijelaskannya, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 yang menjadi dasar penyelenggaraan Analog Switch Off (ASO) telah direvisi menjadi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, didalamnya terdapat pengaturan tahapan penghentian siaran televisi analog.

Melalui Permen Kominfo 11/2021, pemerintah maupun masyarakat dapat mengetahui identifikasi wilayah masing-masing dalam tahapan penyelenggaraan ASO.

Pelaksanaan pengentian siaran analog dan dimulainya siaran digital tersisa 14 bulan lagi. Penghitungan itu merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dalam klaster penyiaran di pasal 72 angka 8 dinyatakan bahwa, migrasi penyiaran televisi teresterial dari analog ke digital harus diselesaikan paling lambat 2 tahun sejak Undang-Undang Cipta Kerja berlaku.

Kominfo telah merancang jaringan layanan siaran televisi digital di seluruh Indonesia dengan merujuk pada standar yang ditetapkan International Telecommunication Union (ITU).

“Beberapa faktor seperti kondisi geografis, luas wilayah, keterbatasan frekuensi radio, dan kemampuan teknologi siaran digital mempengaruhi rancangan jaringan layanan,” jelasnya.

Sekjen Kominfo menjelaskan, dengan menggunakan pendekatan jaringan layanan siaran televisi digital mempermudah identifikasi wilayah. Sebagai contoh, Provinsi Jawa Timur yang terbagi menjadi 10 wilayah layanan siaran.

“Dari 10 wilayah layanan siaran, proses ASO akan dilaksanakan bertahap, yaitu tahap pertama akan dilaksanakan pada tanggal 30 April 2022 untuk 5 wilayah layanan siaran, yaitu Jawa Timur 3, Jawa Timur 4, Jawa Timur 5, Jawa Timur 6, dan Jawa Timur 10,” paparnya.

Sekjen Mira Tayyiba kembali menegaskan, untuk 5 wilayah layanan pertama itu identifikasi kabupaten dan kota yang termasuk didalamnya dapat dilihat dalam Permen Kominfo 11/2021.

“Sebagai contoh Jawa Timur 3 meliputi tiga kabupaten yaitu Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Sumenep. Jawa Timur 4 meliputi tiga kabupaten yaitu Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Bondowoso,” tandasnya.

Sedangkan untuk tahap kedua akan dilaksanakan tanggal 25 Agustus 2022 untuk satu wilayah layanan siaran, yaitu Jawa Timur 1. Dan tahap ketiga di tanggal 2 November 2022 dilaksanakan untuk 4 wilayah layanan siaran, yaitu Jawa Timur 2, Jawa Timur 7, Jawa Timur 8, dan Jawa Timur 9.

“Sebagai informasi, selain multiplexing TVRI, saat ini juga telah dan sedang proses beroperasi adalah multiplexing yang dikelola oleh Metro TV, Global TV, SCTV, Indosiar, TransTV, dan ANTV,” paparnya.

Ditambahkannya, banyak manfaat yang didapat seperti efisiensi penggunaan spektrum frekuensi, efisiensi infrastruktur industri penyiaran, peningkatan kualitas siaran, mempertahankan diversity of ownership, menumbuhkan industri konten.

Manfaat lain dengan pelaksanaan ASO, Indonesia akan mendapatkan digital dividen yang nantinya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan infrastruktur broadband dan untuk fungsi kebencanaan.

“Selain itu, migrasi ke sistem penyiaran digital juga membawa Indonesia menuju persaingan dunia penyiaran secara global,” paparnya.(wn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year