telkomsel halo

RPM Penyelenggaraan Telekomunikasi rawan Judicial Review

22:08:57 | 26 Mar 2021
RPM Penyelenggaraan Telekomunikasi rawan Judicial Review
JAKARTA (IndoTelko) - Rancangan  Peraturan Menteri (RPM) Penyelenggaraan Telekomunikasi yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kominfo diprediksi rawan dibawa ke Judicial Review karena dianggap tak memuaskan pemangku kepentingan.

Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI), Kamilov Sagala mengatakan singkatnya waktu konsultasi publik membuat peran publik terhadap sebuah aturan menjadi rendah.

"Karena stakeholder dari RPM Penyelenggaraan Telekomunikasi ini beragam maka untuk mengakomodasi kepentingan tersebut dibutuhkan waktu yang cukup panjang. Tidak hanya 3 hari. Sebab Jika konsultasi publik singkat, itu hanya basa-basi saja. Kalau Perlu Ditjen PPI melakukan uji publik itu 1 jam saja,"ungkap Kamilov.

Ditjen PPI melakukan konsultasi publik terhadap RPM Penyelenggaraan Telekomunikasi. Dalam konsultasi publik ini masyarakat hanya diberikan waktu 3 hari untuk memberikan masukan. Sebelumnya Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos Dan Informatika (SDPPI) Kominfo juga melakukan konsultasi publik tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. Konsultasi terhadap RPM pengaturan frekuensi ini juga terbilang singkat dari 23 hingga 30 Maret 2021. Namun ini jauh lebih baik ketimbang RPM Penyelenggaraan Telekomunikasi yang dilaksanakan hanya 3 hari.

Menurut Kamilov, regulasi yang bagus itu harus mengakomodasi kepentingan seluruh pemangku kepentingan seperti masyarakat, pelaku usaha dan Kementrian Lembaga lain.  Sehingga jangan sampai regulasi ini hanya mengakomodasi kepentingan tertentu saja.

Contoh melibatkan Kementrian Lembaga lain adalah ketika operator telekomunikasi hendak menggelar jaringan fiber optik di daerah. Aturan yang dikeluarkan oleh Ditjen PPI tersebut juga harus dapat sinkron dengan peraturan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah. Jangan sampai aturan yang dibuat oleh Kominfo tidak bisa diaplikasikan ketika melakukan penggelaran jaringan di daerah.

Selain regulasi Penyelenggaraan Telekomunikasi rawan tak bisa dieksekusi, menurut Kamilov aturan yang dibuat dengan tergesah-gesah juga membuka peluang bagi masyarakat untuk melakukan judicial review. Sehingga pembuatan regulasi yang tergesa-gesa berpotensi merugikan banyak pihak. Seperti uang dan waktu yang terbuang

"Karena dalam membuat regulasi itu hanya mementingkan kelompok tertentu saja maka banyak kejadian regulasi yang dibuat oleh Pemerintah di gugat ke Mahkamah Agung atau Mahkamah Komstitusi. Sehingga regulasi yang dibuat umurnya tidak panjang. Ini merupakan kesia-sian saja karena regulasi tersebut tidak bisa dimanfaatkan dengan baik. Dan ini akan memberikan dampak negatif terhadap industrinya,"terang Kamilov.

Agar industri telekomunikasi nasional ini terus tumbuh baik, Kamilov meminta agar dalam membuat regulasi Ditjen PPI dapat mengakomodasi seluruh stakeholder. Jika industri maju maka masyarakat dan Negara akan diuntungkan.

"Saat ini masyarakat banyak yang dirugikan akibat dalam membuat regulasi Pemerintah menyerap aspirasi publik. Banyak kebijakan publik yang dikeluarkan oleh Kominfo hanya mengakomodasi kepentingan tertentu. Misalnya kebijakkan terhadap konten OTT asing. Banyak konten OTT asing yang jauh dari budaya Indonesia tetap dapat beroperasi. Masyarakat di rugikan akibat konten tersebut namun Kominfo diam saja,"terang Kamilov.

Agar kerugian masyarakat tidak semakin besar dikemudian hari, Kamilov mengharapkan Menkominfo dan Ditjen PPI dapat bijaksana dalam membuat regulasi. Dengan menegakkan SOP yang benar dalam membuat regulasi di sektor TIK. Seperti mengakomodasi kepentingan pubik yang luas dengan cara memberikan waktu yang lebih konsultasi puiblik.

"Dalam membuat regulasi itu harus didasari dengan kejujuran dan moral yang benar. Jangan sampai regulasi yang dibuat justru menimbulkan moral hazard. Kejahatan yang terjadi disebabkan tidak ditegakkannya pembuatan regulasi yang benar. Regulasi dibuat agar masyarakat tertib. Jika dalam membuat regulasi saja pemerintah tak tertib maka yang terjadi adalah kerugia bangsa dan negara ini,"tutup Kamilov.(tp)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year