telkomsel halo

Indonesia tak butuh roaming nasional

09:54:24 | 20 Mar 2021
Indonesia tak butuh roaming nasional
JAKARTA (IndoTelko) - Indonesia dinilai tidak perlu menerapkan roaming nasional bagi operator pemilik izin jaringan bergerak selular karena banyak mudaratnya.

Ketua Laboratorium Telekomunikasi Radio dan Gelombang Mikro, STEI ITB Mohammad Ridwan Effendi meminta agar pemerintah tidak lagi memberikan izin untuk roaming nasional bagi operator pemilik izin jaringan bergerak selular.  

"Jika Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih mengizinkan operator selular melakukan roaming nasional nasional, maka akan banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya," katanya.

Dampak negatif yang langsung terlihat adalah operator akan semakin malas untuk membangun jaringannya. Padahal mereka memiliki  lisensi penyelenggaraan jaringan bergerak selular  nasional. Sehingga, tidak pantas jika operator pemegang izin penyelenggaraan nasional meminta izin roaming nasional ke Kominfo. Seharusnya operator yang memegang izin penyelenggaraan jaringan bergerak selular nasional dapat membangun jaringan telekomunikasi dari Sabang hingga Marauke.

"Sebab saat ini operator selular yang beroperasi di Indonesia sudah memegang izin nasional. Ketika operator selular memegang izin nasional tugas dan kewajibannya dia adalah membangun jaringan telekomunikasi. Jika Kominfo mengizinkan roaming nasional maka operator yang selama ini sudah malas untuk membangun serta tak memenuhi komitment pembangunan akan dipastikan semakin malas untuk membangun,"ungkap Ridwan.

Ridwan menilai jika Kominfo memberikan izin roming nasional maka akan membuat iklim persaingan usaha tidak sehat. Seperti potensi terjadi kesepakatan harga atau persekongkolan menetapkan harga dan layanan telekomunikasi di pasar yang sama (relevant market) yang saling subtitusi. Tentu saja ini bertentangan semangat Pemerintah yang ingin menciptakan persaingan usaha yang sehat di sektor telekomunikasi.

Mudarat lainnya adalah nantinya di beberapa daerah akan hanya ada satu penyedia jaringan selular saja. Keberadaan hanya satu operator telekomunikasi di suatu daerah juga dinilai Ridwan tidak baik bagi ketahanan jaringan.

"Indonesia itu rawan bencana. Coba bayangkan jika di satu daerah hanya terdapat satu operator saja dan terjadi ganguan jaringan yang diakibatkan oleh kendala teknis atau bencana alam maka tak ada back up jaringan. Maka yang akan dirugikan tentunya adalah masyarakat di daerah tersebut. Idealnya di satu daerah harus ada lebih dari satu operator telekomunikasi,"terang Ridwan.

Sebelumnya, Chief Corporate Affairs XL Axiata, Marwan Baasir, mengatakan, XL Axiata tengah menanti Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Postelsiar yang akan diterbitkan dalam waktu dekat. Salah satu yang dinanti di RPM tersebut adalah mengenai pengaturan roaming nasional.

Diakui Ridwan diawal tahun 1984 ketika industri seluler mulai menggeliat di Indonesia, Pemerintah pernah memberikan izin roaming nasional. Ini disebabkan lisensi yang dimiliki oleh operator pada saat ini masih bersifat regional. Sehingga operator yang tidak memiliki hak dan tidak memiliki komitment membangun di wilayah tertentu dapat melakukan kerja sama dengan operator yang memiliki jaringan dan membangun di wilayah tersebut.

Ditahun 1994, Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi (Memparpostel) menerbitkan izin nasional bagi operator jaringan bergerak selular. Termasuk yang diberikan saat itu adalah XL Axiata (dahulu Excelcomindo Pratama).  Memparpostel pada saat itu masih memberlakukan roaming nasional. Namun diberlakukan dengan batas waktu tertentu hingga jaringan operator yang melakukan roaming itu tersedia.

Namun kini dengan seluruh operator telekomunikasi sudah mengantungi izin nasional dan pembangunan jaringan telekomunikasi sudah sangat masif dilakukan oleh operator selular, maka rencana XL Axiata untuk mendorong diberlakukannya roaming nasional lagi sudah tidak valid.

"Nggak pantas operator selular mendesak agar Kominfo mengeluarkan izin roaming nasional. Roaming nasional pas hanya diberikan kepada operator telekomunikasi pemegang izin regional. Apa lagi saat ini aturan mengenai roaming nasional juga sudah tak ada lagi. Yang ada hanya aturan menyewa jaringan. Menyewa jaringan itu berbeda dengan roaming nasional. Karena menyewa jaringan itu hanya sewa kapasitas. Bukan keberadaan,"terang Ridwan.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year