telkomsel halo

WA dan FB ubah kebijakan privasi, ini tanggapan Kominfo

13:24:00 | 12 Jan 2021
WA dan FB ubah kebijakan privasi, ini tanggapan Kominfo
JAKARTA (IndoTelko) - Beberapa hari terakhir perubahan kebijakan privasi pengguna aplikasi WhatsApp (WA) dan Facebook (FB) mendapatkan perhatian warganet di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan perhatian yang serius atas tanggapan yang berkembang berkaitan dengan aturan dan tata kelola perlindungan data pribadi serta privasi pengguna. 

Menteri Kominfo Johnny G. Plate menekankan agar pengelola platform menerapkan prinsip pelindungan data pribadi.

“Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin menyadari pentingnya pelindungan data pribadi dalam penggunaan aplikasi informatika,” tuturnya kemarin.

Menteri Johnny menyatakan Kominfo telah melakukan pertemuan dengan perwakilan WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region untuk membahas tentang pembaruan kebijakan privasi.

“Pada hari ini Senin, 11 Januari 2021. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Kementerian Kominfo menekankan agar WhatsApp/Facebook serta pihak-pihak terkait melakukan beberapa hal,” paparnya.

Dalam pertemuan itu Kominfo mendorong WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region untuk menjawab dan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia mengenai kekhawatiran yang tengah berkembang mengenai:

1. Tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi
Mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak-hak lain, yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
hal-hal lain yang menjadi perhatian publik.

“Disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi Whatsapp, khususnya terkait kekhawatiran masyarakat tadi,” jelas Menteri Kominfo.

2. Kominfo mendorong WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan. Terutama yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia, antara lain

Melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku. Menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia. Melakukan pendaftaran sistem elektronik. Menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi, dan kewajiban beredasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Bijak
Selain itu, Menteri Johnny menekankan agar masyarakat untuk semakin berhati-hati dalam penggunaan beragam layanan yang tersedia secara online. 

“Dengan selalu membaca kebijakan privasi serta dokumen syarat dan ketentuan sebelum menggunakan suatu layanan dan memberikan persetujuan penggunaan data pribadi,” ingatnya.

Dikatakannya, saat ini terdapat beragam platform media sosial yang tersedia. Kominfo meminta perhatian kepada masyarakat untuk semakin waspada dan bijak dalam menentukan pilihan media sosial.

“Pilih yang mampu memberikan pelindungan data pribadi dan privasi secara optimal. Hal ini diperlukan agar masyarakat dapat terhindar dari dampak-dampak merugikan baik berupa penyalahgunaan atau penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan atau misuse or unlawful,” tegasnya.

Johnny juga mengajak seluruh pemangku kepentingan mendukung penyelesaian Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Salah satu prinsip utama pemrosesan data pribadi yang diatur dalam RUU PDP mewajibkan pemanfaatan data pribadi harus dilakukan dengan dasar hukum (legal basis) yang sah, di antaranya adalah persetujuan (consent) dari pemilik data. Hal ini sejalan dengan regulasi di berbagai negara, termasuk GDPR Uni Eropa,” jelasnya.

Masih menurutnya, melalui pengesahan UU PDP, Indonesia akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat, detil, dan komprehensif dalam menjamin hak-hak konstitusional para pemilik data pribadi.

“Dengan mengatur kewajiban pengendali data pribadi, serta ketentuan penegakan hukum pelindungan data pribadi. Saat ini, pembahasan RUU PDP kini sedang dilakukan antara Komisi I DPR dengan Panitia Kerja Pemerintah yang diharapkan dapat selesai di awal tahun ini,” tuturnya.

Kehadiran UU PDP menjadi sangat penting karena akan memperkuat payung hukum pelindungan data pribadi yang saat ini diatur oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik, dan Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Ruang Lingkup Privat sebagai instrumen regulasi tata kelola informasi elektronik, data elektronik dan transaksi elektronik.

Sebelumnya, WhatsApp memperkenalkan kebijakan baru yang memuat 10 subtopik dan akan berlaku awal Februari. Salah satu aturan terkait berbagi data pengguna dengan Facebook.  

Aturan ini menuai pro dan kontra. Sedangkan WhatsApp menegaskan bahwa pesan pengguna tidak dibagikan kepada induk, Facebook. 

Dikutip dari laman resmi, kebijakan baru WhatsApp itu memuat 10 subtopik. Pertama, data yang dikumpulkan oleh perusahaan dibagi menjadi dua yakni yang disediakan oleh pengguna dan otomatis terkumpul. Informasi yang disediakan oleh pengguna yakni data diri termasuk nomor telepon, pesan, kontak, status, data transaksi dan pembayaran, serta dukungan pelanggan. Sedangkan yang otomatis yang dikumpulkan oleh WhatsApp yaitu aktivitas konsumen, perangkat dan koneksi termasuk alamat IP, lokasi, serta cookie.  

Anak usaha Facebook ini mengklaim, informasi yang dikumpulkan akan digunakan untuk menjalankan layanan, mendukung keselamatan, keamanan, dan integritas. Selain itu, untuk pemasaran dan interaksi bisnis. Namun, WhatsApp menegaskan bahwa perusahaan belum akan menerapkan iklan di platform.  

WhatsApp mengatakan bahwa pertukaran data dengan Facebook sebenarnya sudah berlangsung. Informasi yang dibagikan seperti informasi pendaftaran akun termasuk nomor telepon, transaksi, terkait layanan, interaksi antarpengguna, perangkat seluler informasi, dan alamat IP. 

Akan tetapi, pengguna di Uni Eropa dapat memilih untuk tidak berbagi data dengan Facebook. Ini karena Benua Biru itu memiliki regulasi perlindungan data atau General Data Protection Regulation (GDPR).(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year