telkomsel halo

Siaran TV Analog berhenti mulai 2 November 2022

09:12:05 | 07 Dec 2020
Siaran TV Analog berhenti mulai 2 November 2022
JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menetapkan jadwal Kick Off Analog Switch Off (ASO) pada 2 November 2022.

Menkominfo Johnny G Plate menyatakan sesuai dengan rancangan aturan teknis, Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas jasa penyiaran televisi wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat.

"Ada dua jenis Penyelenggara Multipleksing (MUX), yaitu LPP TVRI dan LPS. Penetapan LPP TVRI sebagai Penyelenggara MUX dilakukan oleh Menteri tanpa melalui evaluasi atau seleksi. Sedangkan penetapan Penyelenggara MUX untuk LPS dilakukan oleh Menteri melalui seleksi dan evaluasi," tegasnya.

Johnny menyatakan evaluasi berlaku untuk LPS yang telah melakukan investasi dan telah menyelenggarakan MUX sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Sedangkan seleksi dilakukan pada wilayah layanan siaran yang belum ditetapkan Penyelenggara MUX selain LPP TVRI," jelasnya.

Adapun penetapan Penyelenggara MUX sesuai Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (RPP Teknis) berdasarkan pertimbangan sebagai berikut: Perlindungan kepentingan nasional
Pemerataan penyebaran informasi, Kesiapan infrastruktur multipleksing penyelenggara penyiaran, Penetapan Penyelenggara MUX yang telah melakukan investasi sebelumnya, Perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio dan/atau pencegahan interferensi spektrum frekuensi radio, Kesiapan ekosistem penyelenggaraan penyiaran, Efisiensi industri Penyiaran, Perlindungan investasi; dan/atau  Persiapan penghentian siaran analog (Analog Switch Off/ASO)

Johnny menegaskan Pemerintah juga memfasilitasi masyarakat agar bisa menerima siaran televisi digital free-to-air. Menurutnya, penyediaan alat bantu penerimaan siaran (set-top-box) kepada rumah tangga miskin berasal dari komitmen Penyelenggara MUX.

Jika penyediaan set-top-box dari komitmen Penyelenggara MUX tidak mencukupi, maka Pemerintah dapat menggunakan APBN dan/atau sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

"Prioritasnya tetap berasal dari Komitmen para Penyelenggara MUX, sedangkan APBN hanya sebagai jalan terakhir jika penyediaan set-top-box dari komitmen Penyelenggara MUX tidak mencukupi," jelas Menteri Johnny.

Penyediaan itu menurut Menteri Kominfo sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja, Oleh karena itu, Menteri Johnny mengharapkan  penyusunan kedua RPP tersebut segera rampung paling lambat tiga bulan sejak Undang-Undang Cipta Kerja berlaku.

"Dengan melihat perkembangan penyiapan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja yang sangat progresif, Pemerintah optimis target waktu penyelesaian yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, tiga bulan sejak diundangkan yaitu 1 Februari 2021 akan tercapai, dengan tetap memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada masyarakat dan seluruh Stakeholder untuk memberikan masukan dalam penyusunan dan pembahasannya," paparnya.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year