Ketua Umum APJII, Jamalul Izza
JAKARTA (IndoTelko) - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengingatkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) tak menjadi legitimasi bagi pihak asing untuk mentransfer data pribadi ke luar wilayah hukum Indonesia.
“Perlindungan data pribadi mendorong dan memperkuat posisi industri Telekomunikasi Indonesia sebagai pusat bisnis terpercaya, yang merupakan suatu strategi kunci dalam pembangunan ekonomi nasional Indonesia. Maka itu, APJII mendukung agar RUU PDP ini segera dibahas dan disahkan,” ujar Ketua Umum APJII, Jamalul Izza kala dengar pendapat dengan Komisi I DPR.
Dalam rapat bersama DPR RI Komisi I itu, APJII memberikan masukan untuk membahas secara detail pasal 49. Sebab, pasal tersebut nampak ingin melegitimasi lebih kuat dari sisi hukum untuk memprioritaskan kepentingan asing. Inti dari pasal 49 itu terkait dengan transfer data pribadi ke luar wilayah hukum.
“Ini sudah terkait dengan kedaulatan data serta perlindungan terhadap pemilik data. Saat ini data hampir seluruh pengguna Internet Indonesia disimpan di luar negeri, dimiliki dan dimanfaatkan secara ekonomi oleh pihak asing tanpa pembagian kembali manfaat ke bangsa Indonesia secara maksimal,” kata Jamal.
APJII menyarakan agar RUU PDP ini dikaji kembali lebih dahulu bersama-sama baik dengan DPR, Pemerintah, dan seluruh elemen masyarakat dengan mengedepankan kepentingan bangsa Indonesia.
“Hal ini tentu menjadikan RUU PDP ini kami sarankan untuk dikaji kembali lebih dahulu baik oleh DPR maupun oleh Pemerintah dengan masukan seluruh elemen masyarakat dengan mengedepankan kepentingan merah putih,” jelasnya.(wn)