JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tetap ingin menyelesaikan
revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyiaran.
"Pemerintah, khususnya Kominfo tengah mengantar percepatan masuk ke penyiaran digital dengan cara analog switch off ke teknologi digital melalui penyelesaian undang-undang penyiaran," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam acara Pembukaan soft launching Sinergio TV.
Johnny menyatakan kontestasi di bidang industri broadcast tidak saja terjadi antarstasiun TV tetapi juga dengan Over The Top (OTT). Kondisi itu, menjadi tugas dari Kominfo bersama DPR RI agar menjaga koeksistensi dan level playing field yang sama.
“Kita akan menyusun sama-sama dan saya minta dukungan apabila ada broadcasting industry yang menentang gagasan digitalisasi pertelevisian, perlu kita pertanyakan semangatnya apa itu,” ungkapnya.
Diungkapkannya, dari sisi legislasi bisnis televisi melalui OTT belum ada payung hukum acuan penyiarannya. Sementara, mainstream TV harus mengikuti seluruh undang-undang yang ada dan diatur secara disiplin, tertib dengan kewajiban dan sanksi-sanksi.
Johnny menambahkan, saat ini di Indonesia terdapat empat jenis penyiaran televisi yakni siaran free to air, berbayar, melalui pancaran satelit, dan streaming online.
“Yang pertama disebut dengan free to air yaitu mainstream-mainstream TV yang ada saat ini baik penyiaran publik maupun lembaga-lembaga penyiaran swasta,” ungkapnya.
Namun, seiring dengan disrupsi teknologi, perkembangan penyiaran mulai bermunculan di berbagai platform dengan jenis penyiaran yang berbayar.
“Kedua, ada juga lembaga-lembaga baru yang disebut sebagai penyiaran berbayar seperti Indovision, Trans TV dan sejenisnya. Platform itu banyak digunakan juga atau disewa oleh berbagai jenis penyiaran,” jelasnya.
Johnny melanjutkan, jenis penyiaran yang ketiga adalah penyiaran yang menggunakan akses kapasitas satelit untuk menampung hampir seluruh layanan broadcast di Indonesia.
“Baik itu kapasitas-kapasitas satelit yang dimiliki oleh Indonesia, maupun kapasitas-kapasitas satelit yang ada di orbit yang tidak dimiliki oleh Indonesia,” tuturnya.
Untuk jenis penyiaran keempat, Menteri Kominfo menyebut siaran streaming melalui platform digital.
“Seperti yang dilakukan Sinergio TV ini. Keempat-empatnya adalah hasil dari satu proses disrupsi dan informasi teknologi,” ungkapnya.
Menyoal masih banyaknya ditemukenali siaran streaming ilegal yang dapat diakses masyarakat, Menteri Johnny menegaskan hal itu menjadi tanggung jawab seluruh komponen bangsa untuk mencegahnya. ”Banyak yang melakukan penyiarannya secara ilegal dengan konten-konten yang sulit dipertanggungjawabkan dan ini harus menjadi perhatian kita,” tandasnya.
Menteri Kominfo mengharapkan pelaku industri penyiaran ikut serta menjaga dan berperan dalam digitalisasi pertelevisian di Indonesia.
"Jaga baik-baik digitalisasi pertelevisian di Indonesia. Jangan sampai tertinggal di analog akibat dari disrupsi teknologi,” tutupnya.(wn)