telkomsel halo

Kominfo susun aturan Interoperabilitas Data

05:16:30 | 15 Jun 2020
Kominfo susun aturan Interoperabilitas Data
JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menyusun Rancangan Peratusan Menteri (RPM) tentang Interoperabilitas Data.

PLT Kepala Humas Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan salah satu isu penting dalam implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik adalah perbedaan platform dan standar berbagi pakai data antar sistem elektronik, baik di dalam maupun antar instansi pemerintah.

Isu tersebut menghambat proses integrasi antar layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang pada akhirnya dapat mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

"Permasalahan perbedaan platform, ego sektoral, serta mekanisme dalam berbagi pakai data ternyata tidak cukup dipecahkan hanya lewat teknologi, tetapi perlu adanya kebijakan yang mendukung dalam kegiatan dimaksud," jelasnya.

Diharapkannya, penyelesaian RPM ini akan menjadi landasan, panduan hukum yang kuat bagi instansi pemerintah dalam menerapkan mekanisme atau proses interoperabilitas dan interkonektivitas antar jaringan dan sistem elektronik di instansinya, serta mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik lebih efektif dan efisien.

Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Interoperabilitas Data ini disusun berdasarkan amanat dari Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 33 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, serta Pasal 9 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year