telkomsel halo

APJII nilai insentif Kominfo `Nanggung` untuk lawan Covid-19

06:58:21 | 08 May 2020
APJII nilai insentif Kominfo
JAKARTA (IndoTelko) - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyayangkan insentif yang diberikan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bagi pelaku usaha di sektor telekomunikasi, pos, dan penyiaran untuk melawan dampak Covid-19.

"Insentif penundaan pembayaran tersebut hanya memberikan perpanjangan 2 bulan. Asosiasi sebenarnya mengharapkan insentif ini bisa berlangsung sampai akhir tahun 2020 sehingga para anggota bisa memiliki waktu cukup untuk menata kembali bisnis internet mereka bila pandemi Covid-19 benar-benar berakhir, yang mana hal ini juga belum ada yg bisa memastikan akan berakhir kapan," keluh Ketua Umum APJII Jamalul Izza dalam keterangan kemarin.

Seperti diketahui, Menkominfo telah mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 3 Tahun 2020 tentang Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal, Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi, Kontribusi USO, dan Biaya Izin Penyelengaraan Penyiaran.  

Insentif pengaturan jatuh tempo ini diatur dengan detail berikut pembayaran BHP telekomunikasi dan USO khusus tahun buku 2019 yang semula jatuh tempo pada 30 April 2020 menjadi 30 Juni 2020.  

Sementara pembayaran kontribusi Penyelenggaraan LPU 2019 yang semula jatuh tempo pada 31 Mei 2020 menjadi  31 Juli 2020, dan pembayaran Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari 30 April 2020 menjadi 30 Juni 2020. 

Jamal mengatakan insentif penundaan pembayaran BHP telekomunikasi dan dana USO ini bisa membantu anggotanya bernapas lebih panjang menghadapi situasi bisnis internet yang sedang merosot akibat pandemic Covid-19.   

Dari 500 ISP anggota APJII, lebih dari 70% bisnis mereka bertumpu pada sektor korporasi atau business to business (B2B). Padahal diketahui sektor ini juga terdampak Covid-19 yang membuat penjualan/pendapatan mereka menurun drastis. Akibatnya trafik jasa internet mereka pun ikutan anjlok.  

“Sebagian besar anggota kami justru kencangkan ikat pinggang. Kebijakan work from home (WFH) hanya berdampak pada anggota kami yang memiliki izin seluler (6 anggota) dan yang memiliki jaringan jaringan kabel fiber to the home (FTTH),” pungkas Jamal.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year