telkomsel halo

Kominfo siapkan aplikasi Tracetogether untuk pantau pasien Covid-19

15:21:56 | 27 Mar 2020
Kominfo siapkan aplikasi Tracetogether untuk pantau pasien Covid-19
Menkominfo Johnny G Plate
JAKARTA (IndoTelko) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengeluarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 159 Tahun 2020 mengenai Upaya Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Melalui Dukungan Sektor Pos dan Informatika

Johnny menjelaskan penyelenggaraan tracing (penelusuran), tracking (pelacakan), dan fencing (pengurungan) melalui infrastruktur, sistem dan aplikasi telekomunikasi ini untuk mendukung Surveilans Kesehatan, yang dilakukan sesuai dengan regulasi bidang kesehatan, kebencanaan, telekomunikasi, informatika, dan bidang terkait lainnya.

"Kominfo bersama dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Operator Telekomunikasi berkoordinasi secara terpadu dalam upaya surveilans berupa tracing, tracking, dan fencing," katanya kemarin.

Dijelaskannya, penyelenggaraan surveilans terkait Covid-19  meliputi pengumpulan data, pengolahan data, analisis data, dan diseminasi sebagai suatu kesatuan yang tidak terpisahkan untuk menghasilkan informasi yang objektif, terukur, dapat diperbandingkan antarwaktu, antarwilayah, dan antarkelompok masyarakat sebagai bahan pengambilan keputusan.

Upaya Terpadu Surveilans Covid-19 menggunakan aplikasi TRACETOGETHER yang dikembangkan oleh Operator Telekomunikasi dan akan terpasang pada smartphone dari Pasien Positif Covid-19 untuk memberikan penanganan darurat apabila diperlukan oleh Pasien Positif Covid-19, dan dapat melakukan tracing, tracking dan fencing, serta dapat memberikan warning (peringatan) jika melewati lokasi isolasinya.

Aplikasi tracking akan menggunakan aplikasi  yang dapat me-log pergerakan Pasien Positif Covid-19 selama 14 hari ke belakang. Aplikasi juga dapat terhubung dengan operator seluler lainnya untuk menghasilkan visualisasi yang sama.

Berdasarkan hasil tracing dan tracking nomor di sekitar Pasien Positif Covid-19  yang terdeteksi akan diberikan warning untuk segera menjalankan protokol ODP (Orang Dalam Pemantauan).

Dalam  Keputusan Menteri Kominfo tentang Upaya Penanganan Covid-19 melalui Dukungan Sektor Pos dan Informatika juga menetapkan hal-hal sebagai berikut:
a. Operator Telekomunikasi agar menyediakan layanan telekomunikasi dan internet dengan kapasitas dan kualitas layanan yang baik selama masa darurat Covid-19.

b. Penyediaan produk dan solusi yang mendukung kebijakan Presiden Republik Indonesia untuk bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan ibadah di rumah sesuai dengan kapasitas masing-masing Operator Telekomunikasi.

c. Operator telekomunikasi agar melakukan optimasi, operasional, pemeliharaan/perbaikan (operation and maintenance) jaringan telekomunikasi, termasuk Base Transceiver Station (BTS) beserta alat dan perangkat telekomunikasi lain dengan tetap mematuhi kebijakan Pemerintah terkait pembatasan interaksi dan menjaga jarak secara fisik (physical distancing);   

d. Keputusan Menteri ini bersifat khusus, berlaku hanya untuk keadaan darurat wabah sampai dengan Pemerintah menyatakan keadaan kondusif dan keadaan darurat berakhir.

"Pemerintah juga akan memonitor berkumpulnya orang atau warga di masa darurat dalam rangka jaga jarak aman (physical distancing) melalui data pergerakan smartphone baik melalui nomor HP atau Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number (MSISDN). Berdasarkan data BTS, peringatan dapat diberikan melalui SMS blast," katanya.

Dalam penelusuran di internet, nama aplikasi ini mirip yang digunakan pemerintah Singapura untuk penanganan menyebarnya wabah Corona.

Aplikasi milik pemerintah Singapura ini sudah diunduh lebih dari 620.000 ribu orang dan disediakan bebas untuk para developer di seluruh dunia. Artinya, source code dari aplikasi itu dapat diredistribusi dan dimodifikasi ulang di setiap negara.

Cara kerjanya mirip dengan paparan Menteri Johnny, dimana aplikasi ini dapat mengidentifikasi jika seseorang pernah mengadakan kontak dalam radius 2 meter dan dalam waktu setidaknya 30 menit dengan orang yang teridentifikasi mengidap COVID-19.

Selain itu, dengan aplikasi ini, orang yang terjangkit COVID-19 juga dapat mengingat siapa saja orang-orang yang pernah melakukan kontak dengan dirinya.

Aplikasi ini bekerja dengan menggunakan teknologi bluetooth dan baru akan efektif jika sudah diunduh oleh banyak orang.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year