telkomsel halo

Ada Covid-19, pelaku usaha telekomunikasi minta pemerintah berikan keringanan pajak

12:10:09 | 25 Mar 2020
Ada Covid-19, pelaku usaha telekomunikasi minta pemerintah berikan keringanan pajak
JAKARTA (IndoTelko) - Para pelaku usaha telekomunikasi yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) mendorong adanya insentif fiskal dari pemerintah seiring kian terasanya dampak penyebaran virus Corona (Covid-19) bagi ekonomi.

“Dalam konteks APJII, dukungan kepada pemerintah terkait dengan pandemic Covid-19 ini adalah mengoptimalkan sumber daya yakni Indonesia Internet Exchange (IIX). APJII memiliki 14 IIX yang tersebar di seluruh Indonesia. Konkretnya, memfasilitasi koneksi seluruh konten yang ada di beberapa kampus di Yogyakarta untuk tersambung dengan seluruh IIX APJII sehingga memudahkan para pelajar mengakses konten pendidikan dengan cepat,” kata Ketua Umum APJII, Jamalul Izza.

APJII juga mengapresiasi pemerintah yang menyiapkan Paket Kebijakan Insentif Pajak untuk 19 bidang usaha. Meski begitu, dengan kondisi seperti sekarang ini, semestinya industri telekomunikasi juga mendapatkan keringanan itu.

Sebab, sektor telekomunikasi juga punya peranan penting dalam mendukung kebijakan pemerintah yang menghimbau masyarakat untuk belajar dan bekerja dari rumah. Selain itu pula, sektor ini sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014 menjadi tulang punggung guna mendukung transformasi digital menuju Indonesia 4.0.

“APJII berharap pemerintah perlu memikirkan industri telekomunikasi untuk mendapatkan paket kebijakan insentif pajak tersebut. Terlebih di situasi pandemic Covid-19 ini, sektor telekomunikasi memiliki peranan yang tak kalah penting,” ujar Jamal.

APJII pun telah mengirimkan surat kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. Surat tersebut memohon agar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto mempertimbangkan agar seluruh perusahaan Internet Service Provider (ISP) mendapatkan insentif atau fasilitas perpajakan yang dapat diberikan pemerintah.

“Hal ini semata-mata agar perusahaan ISP bisa terus beroperasi dalam situasi seperti ini serta senantiasa dapat terus membantu dalam menyediakan akses dan infrastruktur dalam mendukung arahan Pemerintah,” jelas Jamal.

Perlu diketahui, saat ini dalam kondisi apapun sektor telekomunikasi dibebani biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa BHP 0,5% dan kontribusi Universal Service Obligation (USO) 1,25% yang masing-masing diperhitungkan dari pendapatan kotor.

Ketua Umum  Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) Muhammad Arif Angga, menyarankan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) dapat mengusulkan kepada pemerintah untuk dapat memberikan insentif kepada industri telekomunikasi yang sudah mendukung program Presiden Joko Widodo dalam masa tanggap darurat bencana Covid-19.  

Menurutnya, seharusnya BAKTI dan pemerintah dapat memberikan insentif berupa penundaan atau diskon pembayaran BHP USO, pengurangan pajak penghasilan dan pemotongan pajak pertambahan nilai.

Angga menyayangkan hingga saat BAKTI tidak memberikan satupun insentif kepada pelaku usaha telekomunikasi. Padahal saat ini industri telekomunikasi nasional menjadi penopang program pemerintah dalam work from home dan belajar dari rumah.

“Padahal saat ini semua orang work from home dan belajar dari rumah. Semua membutuhkan layanan telekomunikasi. Industri telekomunikasi saat ini yang menjadi tulang punggung program pemerintah. Tanpa adanya operator telekomuikasi, kegiatan dan program pemerintah tak akan berjalan. Namun sayangnya kami tidak diberikan insentif. Justru saat ini kita diminta memberikan insentif kepada masyarakat,”kata Angga.

Ditambahkannya, ketika pemerintah meminta operator telekomunikasi membantu masyarakat dan pemerintah dalam menghadapi tanggap darurat bencana Covid-19, BAKTI atau pemerintah seharusnya juga dapat memberikan timbal balik dengan membantu industri telekomunikasi memberikan insentif.

“Kita sudah beberapa kali meminta insentif kepada pemerintah. Namun permintaan kami tak digubris pemerintah. Padahal dalam kondisi tanggap darurat bencana Covid-19 ini, operator telekomunikasi menjadi garda terdepan dalam mendukung program pemerintah. Namun kenyataannya kami tak mendapatkan insentif apapun. Minimal kita meminta pemerintah dapat memberikan potongan BHP dan USO untuk setengah tahun. Itu sangat membantu operator telekomunikasi,”ujar Angga.

Direktur Utama Smartfren Telecom Merza Fachys mengapresiasi pemerintah jika benar memberikan insentif kepada industri telekomunikasi. Diakui Merza ketika adanya program work from home dan belajar dari rumah akan memberikan potensi kenaikan trafik. Namun kenaikkan trafik tersebut dinilai belum mampu menutupi tekanan industri telekomunikasi beberapa tahun kebelakang akibat hadirnya layanan over the top.

“Jangan dianggap operator telekomunikasi saat ini berpesta dengan kenaikan trafik akibat kebijakan pemerintah work from home dan belajar dari rumah. Kita justru sudah sengsara jauh sebelum Covid-19 karena tergerus OTT. Telco operator juga sudah membantu pemerintah menghadapi Covid-19 dengan cara kita,”kata Merza.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year