telkomsel halo

Revisi Undang-Undang Penyiaran jangan lupakan nasionalisme

10:45:29 | 03 Feb 2020
Revisi Undang-Undang Penyiaran jangan lupakan nasionalisme
JAKARTA (IndoTelko) - Komisi I DPR RI mengingatkan Revisi Undang-Undang Penyiaran harus memiliki basis utama untuk membangun negeri.

Anggota Komisi I DPR RI Sturman Pandjaitan meminta seluruh stakeholder penyiaran memiliki nasionalisme yang digambarkan secara nyata untuk membangkitkan kebanggaan masyarakat terhadap negaranya.  

"Selama ini dunia pertelevisian hanya mengutamakan bisnis dan rating, namun abai terhadap menyelenggarakan kualitas konten. Dunia pertelevisian itu yang sangat mempengaruhi generasi penerus selain internet tentunya. Negara secara mutlak juga ikut bertanggung jawab dalam pengawasannya. Masalahnya kalau soal bisnis pasti yang lain dilupakan. Jadi nasionalisme langsung hilang. Ini yang tidak kita inginkan, bahwa kepentingan bisnis berada di atas nasionalisme,” jelasnya pekan lalu.

Sturman meminta agar pertelevisian Indonesia tidak hanya soal bisnis yang menguntungkan, namun harus dapat berkolaborasi dengan Pemerintah dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Menurutnya ini harus diatur dalam revisi UU Penyiaran dan para stakeholder dituntut untuk menyamakan persepsi agar tidak ada kesulitan dalam revisinya.

“Saya melihat UU ini sangat sulit diubah karena banyak kepentingan dan saya yakin pelaku usaha tahu persis persoalannya. Saran saya bantu kami untuk mewujudkan cita-cita negeri bukan cita-cita perusahaan,” tukasnya.(wn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year