telkomsel halo

Komisi I kembali bahas RUU Penyiaran

12:34:31 | 27 Jan 2020
Komisi I kembali bahas RUU Penyiaran
JAKARTA (IndoTelko) - Komisi I DPR RI kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang pada periode 2014-2019 lalu tidak rampung.

Pada periode ini, RUU Penyiaran harus dibahas dari awal, bukan meneruskan pembahasan. Tak ada warisan pembahasan RUU yang diinisiasi Komisi Pertahanan tersebut.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menyampaikan hal itu saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para pakar untuk memberi masukan terhadap RUU Penyiaran, di Gedung DPR RI, Senayan, pekan lalu.

Pada periode lalu, RUU sudah pernah dibawa ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan sempat diplenokan. Hanya saja nasib RUU tidak sampai ke Rapat Paripurna DPR RI.

“Jadi, kita memulai lagi sebagai bentuk rapat membahas RUU Penyiaran usul inisiatif Komisi I DPR RI ini ke depan. Kita membahas dari awal bukan meneruskan. Tidak ada warisan. Sekadar mengingatkan saja bahwa pada periode kemarin Komisi I sudah sampai di situ. Sekarang formasi dan komposisi Komisi I sudah berbeda,” ungkapnya.

Pada rapat perdana membahas RUU Penyiaran ini, Komisi I DPR RI menghadirkan para pakar, masing-masing Lestari Nurhayati, Juda Reksawan, Firman Kurniawan, dan Nonot Harsono. Seperti diketahui, Komisi I DPR RI sudah memasukkan agenda RUU ini ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020. “Kita ingin me-refresh dan mendengarkan pandangan pakar berkaitan dengan RUU Penyiaran,” kata Kharis.

Lestari Nurhayati dalam paparannya menyampaikan, UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang hendak direvisi Komisi I DPR RI tersebut tidak lepas dari kepentingan rakyat, konglomerasi media, dan perubahan teknologi digital.

Menurutnya, landasan UU Penyiaran sudah sangat kuat. Dasarnya jelas, yaitu menyelenggarakan penyiaran sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.

“Bahwa Pancasila sebagai filsafat hidup bangsa dan dasar negeri mau tidak mau harus menjadi jiwa bangsa, sikap mental, budaya, dan karakteristik bangsa yang harus muncul dalam RUU Penyiaran. Itu menjadi roh yang tidak bisa kita hindarkan,” jelas Lestari.(wn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year