telkomsel halo

Pemerintah harus inovatif dalam mendorong pembangunan infrastruktur digital

13:21:14 | 15 Dec 2019
Pemerintah harus inovatif dalam mendorong pembangunan infrastruktur digital
Masyarakat di daerah terluar tengah menikmati akses telekomunikasi.
JAKARTA (IndoTelko) - Pemerintah harus berani mengeluarkan kebijakan yang inovatif jika ingin terjadi percepatan penggelaran jaringan infastruktur digital nasional secara massif.

"Untuk memberikan layanan telekomunikasi yang bisa dinikmati oleh masyarakat selain backbone, Pemerintah juga harus menyediakan backhaul dan last mile. Agar operator mau membangun backhaul dan last mile di daerah Universal Service Obligation (USO), pemerintah harus memberikan dukungan penuh. Pembangunan backhaul dan last mile di daerah USO sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah karena operator sudah menyetor dana USO," ungkap Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Kristiono di Dialog Nasional Ekonomi Digital dengan tajuk Penguatan Industri Telekomunikasi sebagai Infrastruktur Digital Nasional dan Kedaulatan Ranah Siber untuk Mendukung Visi dan Misi Indonesia Maju, yang diselenggarakan dalam rangka HUT ke-26 MASTEL, belum lama ini.

Dijelaskannya, jaringan telekomunikasi nasional adalah dasar terbentuknya internet yang  menjangkau dan melayani seluruh masyarakat Indonesia. Dengan internet ini, masyarakat melakukan aktivitas ekonomi.

Maka sudah sepatutnya, Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah, memposisikan infrastruktur digital ini sebagai infrastruktur kritikal, yang sama pentingnya seperti jembatan, pelabuhan, jalan raya, dan listrik, bahkan dengan prioritas lebih tinggi, karena merupakan prasyarat dalam membangun ekonomi digital.

Sebagaimana diatur dalam aturan perundangan tentang telekomunikasi, untuk wilayah yang layak komersial, penggelaran jaringan dan akses komunikasi/internet diserahkan kepada swasta/BUMN.

Sedangkan untuk wilayah pedesaan atau daerah terpencil, dilakukan dengan program USO. Maka, agar seluruh warga negara segera terjangkau layanan akses internet yang memadai, diperlukan harmonisasi antara penggelaran jaringan telekomunikasi oleh para operator dengan penggelaran jaringan di wilayah USO agar tidak terjadi overlapping yang dapat merugikan.

Memang saat ini Pemerintah melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) melakukan pembangunan infrastruktur telekomunikasi. Namun apa yang dilakukan oleh BAKTI hanya sebagian kecil pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia. Dari 514 kabupaten kota di Indonesia, pembangunan yang dilakukan oleh BAKTI hanya 57 kabupaten kota saja.

Selain itu dana yang dimiliki oleh BAKTI juga kecil. Mereka hanya mendapatkan sumbangan dari dana USO operator telekomunikasi. Memang Palapa Ring sudah jadi. Namun yang dibangun BAKTI tersebut baru backbone.

“Jika operator harus ditugaskan kembali maka Pemerintah harus memberikan insentif. Seperti memberikan hak eksklusif kepada salah satu operator daerah tersebut. Sebab di daerah USO tidak ada kompetisi. Jika dikompetisikan tak ada operator yang mau,”ujar Kristiono.

Selanjutnya agar tugas BAKTI efektif dan efesien, Kristiono meminta agar Pemerintah melakukan harmonisasi tugas antara BAKTI dan operator telekomunikasi. Saat ini harmonisasi antara BAKTI dan operator belum pernah terjadi.

Ini dapat dilihat dari BAKTI yang memiliki satelit untuk backbone. “Pembelian satelit oleh BAKTI harusnya diharmonisasi dengan operator. Tujuannya agar BAKTI tidak berkompetisi dengan operator. BAKTI seharusnya menjadi Regulator bukan malah berkompetisi dengan operator telekomunikasi. BAKTI bukan penyelenggara layanan telekomunikasi dan mereka tak patut memiliki lisensi,”papar Kristiono. 

Kristiono meminta agar Pemerintah dapat melakukan harmonisasi dan menggembalikan aturan mengenai pembangunan daerah USO tidak hanya dengan menyetorkan dana sebesar 1.25% dari gross revenue kepada Pemerintah. Seharusnya pembangunan layanan telekomunikasi itu dilakukan oleh operator.

Dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi khususnya Pasal 16 sangat jelas disebutkan bahwa operator telekomunikasi harus membangun di daerah USO. Pembangunan sarana dan prasaran telekomunikasi di daerah USO merupakan kewajiban operator penyelenggara jaringan telekomunikasi. Operator telekomunikasi diberi kebebasan untuk memilih kontribusi dengan membangun serta menyediakan sarana dan prasarana atau kompensasi lainnya.

“Bukan malah saat ini operator ‘malas’ membangun dan hanya membayar 1,25% dari gross revenue saja. dengan merasa telah membayar operator tidak memiliki kewajiban membangun jaringan telekomunikasi. Hal itu tidak sejalan dengan semangat dari UU Telekomunikasi,” pungkasnya.(tp)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year