telkomsel halo

Kominfo susun tata kelola GRN

05:29:21 | 21 Okt 2019
Kominfo susun tata kelola GRN
JAKARTA (IndoTelko) - Pemerintah membutuhkan jaringan radio komunikasi yang terintegrasi dengan memperhatikan beberapa aspek, yaitu alokasi frekuensi radio, model teknologi, dan tata kelola Government Radio Network (GRN) atau jaringan komunikasi terintegrasi berbasis frekuensi radio yang dikelola pemerintah.

Demikian disampaikan Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI Kemkominfo Denny Setiawan yang diwakili Kasubdit Harmonisasi Arifah dalam pembukaan Focus Group Discussion (FGD) membahas GRN, Jumat (18/10).   

Menurut Arifah, dengan GRN, pemerintah dapat menggelar jaringan yang digunakan secara bersama dan terintegrasi oleh banyak instansi pemerintah pada skala cakupan yang dibutuhkan, sehingga dapat mendukung terwujudnya sinergi dan efisiensi nasional.

Arifah juga mengingatkan spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya terbatas yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Saat ini, Kominfo sedang mengusulkan GRN dalam Renstra 2020-2024 yang akan menjadi bagian jaringan intra pemerintah sebagaimana yang diamanatkan dalam Perpres 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.(wn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year