telkomsel halo

Penumpang protes tak ada hiburan di Garuda dan Batik Air

04:25:21 | 11 Sep 2019
Penumpang protes tak ada hiburan di Garuda dan Batik Air
JAKARTA (IndoTelko) - Para pengguna maskapai Garuda Indonesia dan Batik Air melayangkan protes karena tak mendapatkan media hiburan di pesawat yang ditumpanginya.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing dalam rilisnya (10/9) menyatakan Menteri Perhubungan c.q. Dirjen Perhubungan Udara patut diduga telah melakukan maladministrasi karena telah lalai melakukan pengawasan penerbangan dengan membiarkan maskapai full services seperti Garuda dan Batik Air tidak menyediakan media hiburan di dalam sebagian pesawatnya.

"KKI hari ini (10/9) melaporkan Menteri Perhubungan c.q. Dirjen Perhubungan Udara ke Ombudsman. Laporan ini dilakukan setelah KKI banyak menerima pengaduan dari masyarakat pengguna jasa angkutan udara terkait ketiadaan media hiburan pada maskapai kelas ekonomi yang menerapkan standar pelayanan maksimun (full services)," katanya.

Dijelaskannya, dalam peraturan penerbangan di Indonesia, standar pelayanan penumpang kelas ekonomi terbagi ke dalam tiga kelompok pelayanan yaitu standar maksimum (full services), standar menengah (medium services), dan standar minimum (no frills).

Mengacu pada ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf e Permenhub 185 tahun 2015, maskapai dengan standar pelayanan full services wajib menyediakan media hiburan.

Dalam temuan di lapangan, maskapai full services seperti Garuda dan Batir Air tidak menyediakan media hiburan di sebagai pesawatnya, seperti pesawat jenis Bombardier CRJ-1000, ATR 72-600, Boeing dan Airbus.

KKI menilai maskapai full services yang tidak menyediakan media hiburan di dalam pesawat sudah sepatutnya tidak boleh menjual kursi tersebut kepada masyarakat atau maskapai tersebut harus menurunkan kelas pelayanannya menjadi medium services atau no frills sehinnga harga tiket yang dibayarkan masyarakat sesuai dengan fasilitas yang diterima.

KKI menduga praktik seperti ini telah terjadi berulang kali selama bertahun tahun.

"Menhub dan Dirjen Perhubungan Udara patut diduga telah melakukan maladministrasi karena telah memberikan ijin kepada Garuda mengoperasionalkan pesawat CRJ-1000, ATR 72-600 yang tidak memiliki media hiburan tv dan telah lalai melakukan pengawasan penerbangan dengan membiarkan maskapai full services seperti Garuda dan Batik Air tidak menyediakan media hiburan di dalam sebagian pesawatnya," pungkas David

KKI berharap dengan adanya laporan ini, Menteri Perhubungan dapat melakukan pengawasan dan penindakan terhadap maskapai yang tidak menjalankan kewajibannya untuk memberikan pelayanan kepada konsumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam laporan tersebut, Komunitas Konsumen Indonesia meminta kepada Ombudsman Republik Indonesia untuk mengeluarkan rekomendasi sebagai berikut:

1. Meminta kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk melarang maskapai Garuda Indonesia dan Batir Air menjual tiket pesawat yang tempat duduknya tidak dilengkapi media hiburn yang berfungsi dengan baik. Atau

2. Meminta kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk menurunkan standar pelayanan penumpang kelas ekonomi  maskapai Garuda Indonesia dan Batik Air menjadi pelayanan dengan standar menengah (medium services) atau standar minimum (no frills).(wn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year