telkomsel halo

Regulasi penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi perlu disinergikan

04:09:23 | 07 Sep 2019
Regulasi penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi perlu disinergikan
Kristiono
JAKARTA (IndoTelko) - Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menilai pemerintah perlu mesinergikan regulasi bagi penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi untuk dapat mewujudkan Indonesia sebagai kekuatan ekonomi digital.

"Presiden RI telah menyambut peradaban baru tersebut dengan mencanangkan Indonesia sebagai Ekonomi Digital terbesar di ASEAN, dan mencanangkan pula Indonesia 4.0 yang merupakan visi Presiden untuk menjadikan Indonesia tidak hanya sebagai pasar/konsumen teknologi, namun menjadi negara yang mendapat manfaat besar dari setiap kemajuan teknologi," kata Ketum Mastel Kristiono dalam rilisnya (5/9).

Dikatakannya, dalam pidato kenegaraan tanggal 16 Agustus 2019, Presiden RI telah menyatakan pula bahwa “data lebih berharga dari minyak” dan oleh karena itu Pemerintah bertekad untuk menjaga kedaulatan atas seluruh data dari kehidupan online Indonesia dan memanfaatkannya untuk menumbuhkan ekonomi nasional.

"Arahan Presiden tersebut, memerlukan regulasi yang mencakup general-data (semua data dari aktifitas internet/big data), bukan hanya sekedar data-pribadi penduduk," katanya.

Menurutnya, melalui regulasi yang mensinergikan para penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi, akan terbentuk infrastruktur digital Indonesia yang solid dan siap menjadi instrumen pelaksanaan semua rencana strategis pemerintah dalam membangun ekonomi digital nasional.

Selain itu juga diperlukan regulasi pemberlakuan pungutan atas pendapatan aplikasi/platform global dari kegiatan bisnisnya di Indonesia, karena selama ini mereka telah mendapatkan manfaat ekonomi yang besar.

Contoh regulasi teknis yang dapat diterapkan adalah pemerintah meminta para penyelenggara jaringan/jasa telekomunikasi untuk mencatat setiap layanan aplikasi/platform global yang diakses masyarakat.

Berdasarkan pencatatan layanan yang valid dari mesin para penyelenggara jaringan/jasa telekomunikasi tersebut, Pemerintah dapat memberlakukan aturan pengenaan pungutan negara atas pendapatan aplikasi/platform global. Dengan sinergi antara Pemerintah dengan penyelenggara jaringan/jasa telekomunikasi ini, negara mendapatkan manfaat ekonomi dari kegiatan transaksi online para pemain global.

Diingatkannya, seiring dengan semakin besarnya volume dan nilai kegiatan ekonomi online, yang mengalir kepada pemain global di luar wilayah Indonesia, maka sungguh amat penting negara hadir untuk mengatur setiap kegiatan ekonomi online, sebagai wujud eksistensi NKRI di ranah online/siber. Untuk itu, diperlukan regulasi teknis tentang konfigurasi internet nasional, gerbang internet indonesia, dan pusat pencatatan transaksi online nasional.

Tanpa adanya keharusan pencatatan kegiatan ekonomi online melalui penyelenggara jaringan/jasa telekomunikasi, pemerintah tidak dapat memiliki data-data yang berisi informasi bahwa telah terjadi transaksi sebesar nilai eCommerce yang katanya akan mencapai US$130 miliar di tahun 2020.

Selain itu, dengan memiliki big data ini, Pemerintah dapat mengolahnya menjadi beragam informasi yang bermanfaat bagi penyusunan kebijakan dan strategi ekonomi selanjutnya.

Ketahanan Digital
Mastel juga mengusulkan perlu regulasi yang meningkatkan ketahanan digital Indonesia agar dapat memperoleh manfaat dan porsi ekonomi digital yang lebih besar dalam rangka menuju Indonesia 4.0. Yakni regulasi yang mendorong penguasaan teknologi kunci di era Industri 4.0, antara lain teknologi 5G, IoT, aplikasi/platform pemerintahan/sektor, browser nasional, dan social media/messaging nasional, yang perlu dilakukan secara cepat meskipun harus bertahap.

Perlu diingat bahwa jaringan/jasa telekomunikasi adalah infrastruktur digital yang menentukan kemajuan ekonomi Indonesia. Kegiatan ekonomi online tidak akan dapat berjalan lancar tanpa tersedianya jaringan/jasa telekomunikasi yang merata di seluruh Indonesia. Pemerintah perlu memberikan perhatian yang besar sebagaimana yang diberikan kepada sektor eCommerce/industri kreatif digital.

Mastel menyatakan kehadiran raksasa global perlu disikapi hati-hati. Meskipun dalam jangka pendek tampak akan menumbuhkan ekonomi, namun dalam waktu yang tidak lama akan menguasai seluruh aset big data nasional.

"Dengan penguasaan data oleh pihak luar, akan sulit untuk mewujudkan Indonesia 4.0. Diperlukan kebijakan dan regulasi ekonomi ranah siber yang komprehensif, yang mencakup strategi kerjasama global berbasis mutual respect dan mutual benefit. Dalam konteks ini, aturan Daftar Negatif Investasi (DNI) saja akan sangat tidak memadai, bahkan akan merugikan Indonesia,"pungkasnya.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year