telkomsel halo

Ingin awasi YouTube dan Netflix, KPI sebaiknya dibubarkan!

11:54:50 | 12 Aug 2019
Ingin awasi YouTube dan Netflix, KPI sebaiknya dibubarkan!
JAKARTA (IndoTelko) - Wacana yang digulirkan Lembaga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengawasi konten di media internet seperti YouTube dan Netflix masih menuai kontroversi di masyarakat.

"Kalau KPI mau awasi YouTube dan Netflix, sebaiknya KPI dibubarkan saja dulu. Setelah itu kita bentuk Komisi Multimedia yang mengintegrasikan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRT), KPI, dan Lembaga Sensor Film," saran Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi di Jakarta, Senin (12/8).

Menurut Heru, jika merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran belum ada tugas dan fungsi dari KPI mengawasi konten di media internet. 

"Dalam RUU Penyiaran yang baru memang ada tugas ke situ tapi kan nasib RUU itu sendiri tak jelas. Jadi, sekarang itu konten internet masih domain dari Kominfo. Makanya banyak yang nilai keinginan KPI itu offside," tegasnya.

Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) Kamilov Sagala menyarankan KPI fokus saja pada amanah UU Penyiaran. "Ini sebagian komisioner KPI kan anggota periode sebelumnya, harusnya sudah lebih paham Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi). Kalau baru dilantik sudah kontroversi, baiknya bubarkan saja KPI bentuk lembaga baru yang mengakomodasi era konvergensi," tegasnya.

Sebelumnya, Tanda Pagar (Tagar) #KPIjanganUrusinNetflix dan #KPIGabut sejak Jumat (9/8) meramaikan linimasa. (Baca: KPI dan YouTube)

Pemicunya adalah pernyataan Ketua KPI Agung Suprio yang ingin mengawasi konten di platform media streaming seperti Youtube dan Netflix agar sesuai dengan filosofi atau kepribadian bangsa. 

Warganet pun melakukan perlawanan dalam bentuk melancarkan Petisi Online "Tolak KPI Awasi Youtube, Facebook, Netflix!" melalui Change.org.(dn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year