telkomsel halo

Ristekdikti manfaatkan e-signature untuk penyetaraan ijazah

08:33:46 | 11 Aug 2019
Ristekdikti manfaatkan e-signature untuk penyetaraan ijazah
JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti) menerapkan tanda tangan elektronik (e-signature) pada SK penyetaraan ijazah untuk mahasiswa Indonesia yang berkuliah di luar negeri.

Inovasi itu dinamakan Layanan Penyetaraan Ijazah dan Konversi Nilai IPK Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, yang diciptakan tahun 2018.

“Dengan menerapkan sistem ini, dapat mengurangi waktu penerbitan SK dan mempermudah pengusul untuk mendapatkan SK. Yang sebelumnya datang untuk mengambil hanya perlu mengunduh berkas SK yang telah ditandatangani dan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan,” jelas Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Ismunandar seperti dikutip dari laman Kominfo (10/8).

Lahirnya inovasi ini dilatarbelakangi permasalahan dimana masih dilakukan penyetaraaan ijazah luar negeri secara manual. Mahasiswa harus datang membawa berkas, risiko kehilangan file karena penyimpanan data secara fisik, dan memakan banyak biaya hanya untuk proses memverifikasi berkas asli, serta pengambilan Surat Keputusan hasil penyetaraan ijazah luar negeri. Untuk itu, Kementerian Ristekdikti menerapkan e-signature.

Dikatakan, adanya jumlah penerbitan SK Hasil Penyetaraan Ijazah meningkat. Tercatat pada tahun 2018 meningkat 10 persen dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2017 sebanyak 4.961 SK diterbitkan dan pada tahun 2018 meningkat ke angka 5.382 SK Penyetaraan Ijazah. Hal ini dibuktikan dengan peningkatan indeks kepuasan masyarakat dari 72,3 persen menjadi 75,5 persen.

Komitmen untuk menerapkan penyetaraan ijazah dibuktikan dengan adanya Peraturan Menteri Ristekdikti No. 59 Tahun 2017 tentang Penyetaraan Ijazah dan Konversi Indeks Prestasi Kumulatif Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri. Regulasi ini mengganti praktik yang telah berjalan selama 52 tahun sejak 1954 dimana proses penyetaraan ijazah secara manual menjadi digital.

Diharapkan dengan diterapkannya e-signature dapat mengurangi waktu penerbitan SK dan mempermudah pengusul untuk mendapatkan SK. “Inovasi ini untuk mempermudah pengusul, yang sebelumnya datang untuk mengambil menjadi hanya perlu mengunduh berkas SK yang telah ditandatangani dan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan,” pungkas Ismunandar.(wn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year